Oleh: Muhammad Risman
Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP)
Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara
Secara umum Lembaga Swadaya Masyarakat, disingkat LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
Isitilah LSM mulai digunakan dalam sebuah seminar Organisasi Non-Pemerintah (Ornop) di gedung YTKI tahun 1980, atas inisiatif Bina Desa (Lembaga Organisasi Non-Pemerintah di bidang pemberdayaan sumber daya manusia pedesaan yang didirikan pada tanggal 20 Juni 1975 di Jatiluhur, Purwarkarta, Jawa Barat) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI).
Lembaga yang menginisiatif seminar tersebut, merumuskan konsep baru penggunaan istilah pada lembaga swadaya yang dibangun untuk tidak disebut secara terang-terangan sebagai Ornop. Alasan utama untuk tidak memakai istilah/atau dikaitkan dengan istilah sebelumnya Ornop, karena dikhawatirkan akan menimbulkan pengertian yang salah, yakni organisasi “berlawanan dari pemerintah” atau oposisi pemerintah (Witoelar, 1981).
Padahal sesungguhnya lembaga keswadayaan ini, tidak selalu berada pada posisi yang berlawanan dengan pemerintah. Karena itu, di tengah-tengah kecenderungan eufemisme politik dan sensor diri, kalangan Ornop juga berusaha melunakan arti keberadaan mereka, khususnya bila berhadapan langsung dengan pemerintah. Agar dapat bekerja sama seluas-luasnya dengan pemerintah, sehingga memposisikan diri sebagai ”bagian dari sistem”.
Pada akhirnya, istilah LSM secara tegas didefinisikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 8/1990, yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Lampiran II dari Inmendagri No. 8/1990, menyebutkan, bahwa LSM adalah organisasi/lembaga dari anggotanya adalah masyarakat warga negara Republik Indonesia yang secara sukarela atau kehendak sendiri berniat serta bergerak di bidang kegiatan tertentu, ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitikberatkan kepada pengabdian secara swadaya. Dengan demikian, LSM kekinian bagi penulis, menggaris bawahi terbentuk karena sukarela atau kehendak sendiri dalam rangka membangun bangsa dan negara.
Oleh karena itu, dengan hadirnya Lembaga Kajian Aspirasi Masyarakat Desa, disingkat LEKAMAS (berdiri berdasarkan akta pendirian tahun 2019) di Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, adalah Lembaga Swadaya Masyarakat dan merupakan jawaban keresahan dari setiap permasalahan khususnya di desa pelosok terhadap dengan kondisi dan kebutuhan sosial yang tidak tersentuh langsung oleh Pemerintah.
Dukungan tergerak dari dana aspirasi Ir. Ridwan Bae, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dapil Sultra). LEKAMAS semakin maju bergerak di bidang kesejahteraan dan pemberdayaan pedesaan, yakni sektor pertanian, perikanan, maupun pembangunan perumahan/hunian untuk masyarakat kurang mampu.
Diketahui, dana aspirasi tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan terkait DPR, seperti Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, melainkan dikenal dengan nama Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan.
Namun, Sebagaimana menurut informasi dalam artikel yang di akses dari laman DPR-RI, item ini dikenal dengan nama Dana Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang merupakan amanat UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Hal itu, sebagai upaya untuk mendekatkan anggota DPR RI dengan masyakarat. Oleh sebabnya, Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan yang lazim disebut Dana Aspirasi ini harus terlaksana dengan tepat sasaran.
Khususnya diwilayah Kepulauan (Kabupaten Buton) dengan dana aspirasi, LSM ini telah banyak memberikan program pemberdayaan masyarakat. Sampai saat ini LEKAMAS menjadi harapan masyarakat pada umumnya karena keberhasilannya mewujudkan program-program kerakyatan. Hal ini, yang dirasakan oleh masyarakat di tujuh Kecamatan Kabupaten Buton, melalui dana aspirasi Ir. Ridwan Bae, yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR-RI.
Politisi senior Partai Golkar tersebut, Ir. Ridwan Bae, terus mendorong LEKAMAS untuk berupaya mendata secara langsung yang dirasakan oleh masyarakat khususnya pada sektor-sektor dasar, yakni pertanian dan perikanan. Karena ini sesuai dengan kondisi masa pandemi Covid-19 yang harus diutamakan adalah pemulihan ekonomi dari sektor tingkat dasar.
Inilah yang dikerjakan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton melalui Dinas Pertanian. LEKAMAS terus mendorong perhatian masyarakat agar dapat memanfaatkan ruang sektor pertanian dengan baik, menggelontorkan dukungan anggaran kepada setiap kelompok yang akan membuka lahan. Semua bertujuan guna meringankan beban masyarakat.
Begitu juga terhadap program sektor perikanan, dan program pembangunan perumahan/hunian untuk masyarakat tidak mampu, anggarannya ratusan juta bahkan miliaran rupiah dikucurkan dari dana aspirasi Ir. Ridwan Bae (Anggota DPR). LEKAMAS tanpa henti melakukan pendataan secara langsung dengan hadir langsung ditengah-tengah kehidupan masyarakat, sehingga bagi kelompok/atau siapapun yang belum/atau tidak menerima program sektor-sektor kebutuhan dasarnya, dapat dikoordinasikan dengan baik.
Program LEKAMAS Buton tahun 2020, yang telah berjalan di daerah terutama dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), diantaranya, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan salah satu program prioritas di RPJMN 2020-2024 dalam hal peningkatan infrastruktur pelayanan dasar dan peningkatan akses perumahan dan permukiman yang layak, aman, dan terjangkau.
Kemudian, Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), salah satu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan masyarakat, yang bertujuan agar masyarakat di perdesaan, berdaya dan mampu mengelola sumberdaya lokal yang ada guna meningkatkan ekonomi rumah tangganya, dan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi selanjutnya disingkat P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani.
Dengan program tersebut, mampu menunjukan kehadiran LEKAMAS sebagai bagian dari sistem pemerintah berjalan sesuai harapan guna pemberdayaan masyarakat pedesaan. Sebagaimana definisi dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 8/1990, yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat, diantaranya, Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait di daerah yang mempunyai wewenang dan kepentingan dengan bidang kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersangkutan.
LEKAMAS Buton dibawah pimpinan La Atiri, bersama kawan-kawan tim pengurusnya telah mampu bekerja dengan mendorong sektor kebutuhan dasar masyarakat sejak LSM ini digagas tahun 2017.
Keberhasilan mewujudkan sektor pertanian, perikanan dan pembangunan perumahan/hunian masyarakat yang kurang mampu di pedesaan. Maka ini, akan menjadi indikator LEKAMAS untuk terus memperbaiki pendataan secara baik.
Politisi Senior Partai Golkar Buton, La Atiri bersama tim pengurusnya akan terus merumuskan usulan program-program kerakyatan melalui dana aspirasi Ir. Ridwan Bae (Anggota DPR-RI). Bersamaan itu, LEKAMAS akan terus hadir di kelompok-kelompok masyarakat yang belum/bahkan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Semua bertujuan demi mewujudkan program dari Dana Aspirasi Teman Bae benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara kesuluruhan. Semoga, program-program LEKAMAS terus berlangsung untuk kesejahteraan masyarakat pedesaan khususnya di wilayah kepulauan (Kabupaten Buton). Amin...