Oleh: Muhammad Risman
Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP)
Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara
Permasalahan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau sudah menjadi masalah klasik kedua daerah. Soal itu sebenarnya hanya waktu yang tepat dengan sendirinya akan beralih karena ketentuan perundang-undangan atas peralihan Ibukota Kabupaten Buton dan pembentukan Kota Baubau.
Namun ternyata hingga saat ini, masalah Aset itu terus menjadi
Opini publik. Bahkan masyarakat pada umumnya, terutama di wilayah Kepulauan Buton (Kepton) turut memberitakan.
Tapi kalau kita membaca ketentuan perundang-undangan, perlu keterlibatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dapat mengkoordinasikan ‘polemik’ penyerahan aset Pemda Buton kepada Pemkot Baubau.
Pemprov Sultra seharusnya membentuk tim penyelesaian aset Buton di Kota Baubau. Jika bukan dari Pemprov yang membentuk tim, akan menjadi panjang permasalahannya. Tidak mungkin Pemda Buton dapat menyelesaikan meksipun sebagai daerah induk dari Kota Baubau. Semua saling mempertahankan pendapat masing-masing.
Karena sejak tahun 2019 lalu, Badan Pengelola Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton mengusulkan penghapusan aset Pemda Buton dan akan diserahkan kepada Pemkot Baubau sebagai daerah yang baru dibentuk. Dokumennya sudah disusun dan siap diserahkan ke DPRD untuk disetujui.
Oleh karena itu, peran Pemprov sangat diharapkan untuk menjadi penengah dari perselisihan pandangan soal aset Buton di Kota Baubau. Jika diserahkan harus dengan baik.
Aset Pemda Buton seluruhnya harus diserahkan kepada daerah baru sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah Otonom Baru (DOB) yang dibentuk. Tanpa alasan.
Ketentuan lain juga, berdasarkan Permendagri maka semestinya masalah aset Pemda Buton di Kota Baubau sudah selesai sejak dulu.
Hal ini menujukkan keterlibatan Pemprov menjadi lebih intens. Sebagai wakil Pemerintah Pusat harus mampu melakukan penyelesaian.
Terkait penyerahan aset Kabupaten Buton kepada Kota Baubau karena pada umumnya Baubau merupakan ibukota Pemerintahan Kabupaten Buton. Namun pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Baubau sebagai syarat utama menjadi kewajiban Pemda Buton. Sebagai daerah induk harus menyerahkan sebagian.
Seiring perkembangan Kota Baubau, maka dilakukan lagi penyerahan dengan hibah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton. Dan itu terjadi beberapa kali.
Pembahasan aset Pemda Buton sudah menjadi isu/wacana di kalangan masyarakat. Oleh karena itu sangat diharapkan dapat diselesaikan dengan baik agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tentang permasalahan aset.
Sejak tahun 2019 lalu, sudah menjadi konsumsi publik, bahwa terkait itu ada dua hal yang berbeda dalam penyerahan aset dari Pemda Buton kepada Kota Baubau. Pertama dalam bentuk kewajiban, keharusan yang menjadi syarat pemekaran. Kemudian dilakulan lagi penyerahan aset karena kebutuhan pengembangan Kota Baubau dan itu terjadi beberapa kali.
Jika melihat aset Kabupaten Buton, informasi yang beredar di kalangan publik, tersebar pada beberapa kabupaten selain Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Bombana juga ada di Kota Kendari dan di Kota Makassar. Tetapi sebagian banyak aset-aset tidak terurus. Bahkan bangunan maupun lahan yang diduga milik Pemda Buton sudah dimiliki oleh oknum-oknum tertentu.
Ini yang harus diindetifikasi oleh Pemda Buton tentang aset-aset yang berada diluar daerah. Persoalan ini juga bisa dikatakan akibat percepatan pembentukan DOB. 17 tahun lalu, pada tahun 2002-2003, setelah pembentukan Kota Baubau, beberapa wilayah adminstrasi pemerintahan Kabupaten Buton bergiat menjadi untuk dimekarkan menjadi DOB.
DOB wilayah Pemerintahan Buton berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau. UU Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Bombana. UU Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah. UU Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan.
Baca Juga: Pemkot Baubau Akan Tertibkan Aset Pelimpahan dari Pemkab Buton
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemindahan ibukota Kabupaten Buton dari Wilayah Kota Baubau ke Wilayah Pasarwajo Kabupaten Buton.
Wilayah pemerintahan Kabupaten Buton terakhir memekarkan Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan (2014). Tetapi mengenai penyerahan aset tidak diributkan seperti polemik Aset Pemda Buton di Kota Baubau.
Ini menjadi pertanyaan, seperti apa penyerahan aset Pemda Buton kepada dua daerah baru, Buton Selatan dan Buton Tengah berjalan dengan baik. Hanya saja, pada umumnya polemik aset itu Pemda Buton yang berada di Kota Baubau.
Tentu sangat berbeda dengan penyerahan aset kepada kabupaten lain yang baru dibentuk di Buton. Baubau sebagai ibukota Kabupaten Buton 17 tahun lalu sampai saat ini masih ada aset-aset Pemda Buton. Diantaranya Kantor PDAM Buton.
Dikabarkan itu semua akan masuk pada usulan penghapusan aset Buton dan akan diserahkan kepada Pemkot Baubau. Persoalan ini perlu peranan Pemprov untuk segera mengkoordinasikan kepada Pemda Buton dan Pemkot Baubau.
Kenapa penyerahan aset di Kota Baubau kembali diangkat, padahal pembentukan Kota Baubau sejak tahun 2001 silam.
Oleh karena itu pada tahun 2019 lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, sudah mengkoordinasikan kepada dua pejabat kepala daerah untuk melakukan Momerandum Of Undersranding (MoU) penyerahan aset dari Pemda Buton kepada Pemkot Baubau.
Kesepakatan itu banyak pihak yang mengatakan penyerahan aset akan menimbulkan polemik baru. Karena di dalam kesepakatan tidak menjelaskan secara detail dalam bentuk hibah atau ada ketentuan lain menjelaskan? Sehingga, itu mungkin yang harus kembali ditinjau agar aset-aset Pemda Buton yang berada diwilayah Pemkot Baubau dapat diselesaikan dengan baik.
Diharapkan para pengambil kebijakan Pemda Buton dan Pemkot Baubau saling memberikan ruang. Saling menghormati. KPK sejak tahun 2019 lalu, sudah menjadi mediator sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPK, Pasal 14 huruf (a) dan (b) menegaskan monitoring, melakukan pengkajian serta memberikan saran kepada pimpinan lembaga dan pemerintah jika berdasarkan hasil pengkajian sistem pengelolaan adminstrasi berpotensi korupsi.
Pemda Buton sebagai daerah induk juga memiliki kewenangan untuk membentuk Tim Pengkajian agar dapat menyelesaikan persoalan aset-aset Pemda terutama yang berada diwilayah Kota Baubau.
Terakhir kembali ditegaskan, penyerahan aset Kabupaten Buton yang bersifat wajib sudah diserahkan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Baubau.
Oleh karena itu, disarankan kepada Pemda Buton untuk melakukan pendataan kembali aset di seluruh daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Buton termasuk aset yang berada di Kota Kendari dan di Kota Makassar sesuai usulan penulis tahun 2019 (dimuat beberapa media online) terkait tulisan ini.
Apakah di manfaatkan kepada daerah induk (Buton) atau menyerahkan kepada Pemkot Baubau khususnya aset yang berada diwilayahnya.
Sekali lagi, Pemprov harus mendorong pembentukan tim pendataan aset Pemda Buton secara independen. Semoga ini menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Buton bersama DPRD Buton. Terutama keseriusan Ali Mazi sebagai Gubernur Sultra. Amin.