BUTON, BUTONSATU.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton bersama PT. BRI (Persero) Cabang Baubau dan PT. PNM Cabang Baubau mengadakan kerjasama terkait dengan bantuan hukum dan pertimbangan hukum
Perjanjian kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan MoU antara Kajari Buton Ledrik VMT bersama Pimpinan Cabang BRI Tamam dan Pimpinan Cabang PNM Iwan.
Tutur hadir dalam penandatanganan MoU tersebut Kepala Unit BRI se Kepulauan Buton, Kepala Unit PNM Buton, Buton Tengah dan Buton Selatan, Kasidatun Kejari Buton, Kasi Pidum Kejari Buton, Kasi PB3R Kejari Buton, serta jajaran struktural Kejari Buton.
Baca Juga: Kejari Buton Berikan Penyuluhan Hukum serta Sosialisasi Program Lahuga dan Lajada
Banyak hal yang termuat dalam MoU tersebut, diantaranya terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, pelayanan hukum dan masih banyak lagi.
Pada kesempatan itu, Kajari Ledrik VMT menyampaikan beberapa hal, diantaranya prinsip pencegahan adanya kerugian negara dalam pemberian kredit kepada masyarakat.
Ledrik juga menyinggung soal prinsip Profesional, Akuntabel, Komitmen, Edukatif dan Melayani (PAKEM) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.