KENDARI, BUTONSATU.com - Kepala Desa (Kades) Wasuemba, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, La Tuni, dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan pencurian biota laut di wilayah pesisir Hukum Adat Wabula.
Laporan atas Kades Wasuemba tersebut disampaikan langsung oleh salah seorang pemuda Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Ovan, Jum'at (22/4/2022) pagi.
"Saya datang ke Kantor Kejati Sultra ini adalah untuk melaporkan dugaan pengrusakan dan pencurian terhadap biodata laut di wilayah pesisir laut Hukum Adat Wabula," kata Ovan selaku pembuat laporan.
Menurut dia, apa yang dilakukan Kades Wasuemba tidak menghargai keberadaan Lembaga Adat Wabula. Pasalnya, pengelolaan wilayah pesisir laut hanya boleh dilakukan oleh Lembaga Adat Wabula berdasarkan regulasi yang ada.
"Hal ini berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh Kades Wasuemba La Tuni. Dimana, ia diduga telah melakukan tender biota laut (teripang-red) bersama pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Lembaga Adat Wabula," tuturnya.
"Padahal sudah jelas diatur dalam regulasi bahwasanya Lembaga Adat Wabula memiliki kewenangan untuk mengatur sumber daya pesisir dan laut berdasarkan Peraturan Bupati Buton yang berlaku," sambungnya.
Menurut Ovan, tak ada alasan bagi Pemdes Wasuemba mengatasnamakan laut sebagai wilayah administrasinya. Sebab kewenangan desa untuk mengelola wilayah pesisir laut sudah diambil alih Pemerintah Provinsi.
Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baiknya, Aktivis Leos David Lapor Balik Kades Wasuemba ke Polisi
"Tidak ada alasan lagi bagi Pemdes Wasuemba jika mengatakan bahwa itu berdasarkan wilayah adminstrasi desa. Karena, desa hari ini tidak memiliki wilayah adminstrasi laut. Kewenangan itu sudah diambil alih oleh Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Untuk itu, dia meminta Kejati Sultra agar segera memproses laporannya atau mengambil alih masalah hukum tersebut.
"Saya berharap pihak Kejati Sultra untuk sesegera mungkin menindaklanjuti laporan yang saya adukan, karena hal ini saya anggap telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 27, dimana memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk mengelolah sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya," ungkapnya.
Ovan menjelaskan, kewenangan daerah provinsi tersebut sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan.
Kemudian, lanjut dia, hal itu diperjelas lagi dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Pasal 21 dan Pasal 25.
"Dalam pasal itu dijelaskan bahwa kawasan laut Kecamatan Wabula diperuntukan sebagai kawasan kelola Masyarakat Adat dan Kawasan Konservasi Perairan Adat yang disebut dengan daerah OMBO TAI SARANO LIWU," tuturnya.
"Dan selanjutnya dipertegas dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Wabula dalam Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Berbasis Hukum Adat," tambahnya.
Sehingga menurutnya, upaya hukum yang dilakukan ke Kejati Sultra adalah untuk menguji secara materil terkait hak pengelolaan kawasan laut Lembaga Adat Wabula, dimana Pemdes Wasuemba dalam melakukan tender biota laut tidak memiliki landasan acuan yang jelas.
"Ini berpotensi melahirkan dugaan tindak pidana terhadap pengerusakan dan pencurian terhadap biota laut. Kita harus ketahui, ketika seseorang atau lembaga ataupun organisasi bahkan dalam negara manapun tidak diberikan legalitas atau kewenangan suatu hal. Tetapi La Tuni melakukan itu sama halnya dengan sebuah bentuk pelanggaran hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Kades Wasuemba La Tuni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya belum bisa memberikan keterangan (laporan tercentang biru -red). Berulang kali dihubungi melalui via teleponnya namun tidak aktif hingga berita ini diterbitkan.