Pemda Bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Buton Tandatangani NPHD Pemilu 2024

BUTON, BUTONSATU.com - Pj. Bupati Buton Drs. La Ode Mustari, M.Si., secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton. Penandatanganan berlangsung pada Jum'at, 3 November 2023 di Aula Rujab Bupati Buton Pasarwajo, dan turut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne, S.Sos.
Dalam NPHD ini, Pemerintah Kabupaten Buton akan memberikan dana hibah untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Buton. Dana tersebut akan dibagi dalam dua tahapan, dengan 40 persen diberikan pada tahun 2023 dan sisanya 60 persen akan diberikan pada tahun 2024.
Pj. Bupati Buton menyampaikan bahwa pendanaan untuk penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu Kabupaten Buton tahun 2024 telah disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buton, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Buton pada Oktober lalu.

"Rangkaian pembahasan finalisasi hingga ditandatanganinya NHPD Ini juga merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menfolow up pesta demokrasi yang akan datang," kata Pj. Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya persiapan untuk menciptakan iklim demokratis yang kondusif, melalui sosialisasi pengawasan pemilu, pendidikan pemilih pemula, dan edukasi lainnya, baik untuk masyarakat maupun para pemangku kepentingan.
Pj. Bupati juga menegaskan ASN Lingkup pemkab Buton untuk menjaga netralitas. “Oleh karena itu, harapan saya atas nama pemerintah daerah, sinergitas antara Pemkab dan KPU dan Bawaslu, tetap kita jaga. Saya juga menegaskan teman-teman OPD yang terkait untuk tetap menjaga jalannya pesta demokrasi,” tegasnya.
Pj. Bupati mengingatkan pula bahwa Pemilu adalah program nasional yang tidak dapat ditunda, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Pilkada dengan baik dan lancar di Kabupaten Buton. Ia juga memberikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu atas langkah mereka dalam meminta pendampingan dari pihak kejaksaan dan kepolisian untuk menghindari pelanggaran hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne, S.Sos., mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah atas dana hibah tersebut. Ia berharap agar para penyelenggara pemilu menggunakan dana ini dengan efisien dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Ketua Bawaslu Sultra juga menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut. Ia menyoroti bahwa anggaran yang cukup besar ini mengharuskan Bupati dan DPR untuk mengorbankan beberapa program prioritas yang dibutuhkan masyarakat Buton.
"Pemerintah daerah adalah mitra kerja penyelenggara pemilu, dan koordinasi dengan pemerintah daerah harus selalu terjaga. Sekarang kita memasuki tahapan sosialisasi, dan kami berharap penggunaan dana ini akan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan," tegasnya.
Iwan juga menegaskan pada kalangan ASN untuk menjaga netralitas pada Pemilu mendatang. “Pj. Gubernur Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran untuk netralitas ASN di lingkup Pemrov dan Pemkot dan Pemkab. Perlu saya tegaskan bahwa Bawaslu tidak menghukum orang yang melanggar netralitas. Kewenangan Bawaslu hanyalah memeriksa dan menyampaikan rekomendasi terkait hukuman kepada KASN. Setelah itu KASN yang memutus, yang melaksanakan hukuman adalah Pejabat Pembina Kepegawaian,” katanya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Buton Rahmatia menyampaikan terimakasih pada pihak Pemda. "Dalam proses ini kami akan memberikan keyakinan kepada pemerintah daerah bahwa dana yang di titipkan kepada kami akan kami pertanggungjawabkan dan untuk memberikan keamanan anggaran kepada KPU kami akan menggandeng forkopimda yakni kejaksaan dan polres sebagai pendamping hukum dalam penggunaan anggaran," ungkapnya.

"Untuk itu harapan kami kepada sekretaris untuk benar menggunakan anggaran sesuai porsi jika tidak ada dalam usulan agar anggaran itu tidak digunakan dan jika tdk habis terpakai setelah pelaksanaan pemilu berakhir akan mengembalikan sisa anggaran yang tdk terpakai kepada kas daerah sesuai mekanismenya," ungkap Ketua KPU.
Selain Pj. Bupati Buton dan Ketua Bawaslu Sultra, hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Buton Ny. Hj. Wa Ode Nurnia Kahar SH, Sekda Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin, S.Pd., M.Si., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton La Ode Rafiun S.Pd., M.Si., Anggota DPRD Kabupaten Buton, dan perwakilan unsur-unsur Forkopimda, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkup Pemkab Buton.