KENDARI, BUTONSATU.com - Dengan pertimbangan penyebaran covid-19, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, menerbitkan Surat Edaran tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021, pada jumat kemarin (08/01/2021).
Surat bernomor 420/105 itu, diterbitkan berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 440/6342 tanggal 10 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap di Masa Pandemi Covid-19.
Ada dua point penegasan dalam surat tersebut. Pertama, menunda kegiatan pembelajaran tatap muka langsung di semua satuan pendidikan, dan dialihkan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui daring/luring/modul serta pembelajaran lainnya, pada semua jenjang pendidikan sesuai kewenangannya.
Kedua, penundaan pembelajaran tatap muka dimaksud berlaku sampai dengan adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat dan tingkat perkembangan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di Provinsi Sultra.
Untuk diketahui, Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se Sultra, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sultra, dan Kepala SMA/SMK/SLB se Sultra.