Postingan
Tim Redaksi
09 Januari 2025 | 6:23AM

DPRD Buton Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Tenaga Non-ASN

butonsatu.com

BUTON, BUTONSATU.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton menggelar rapat gabungan bersama pihak eksekutif untuk membahas penyelesaian masalah tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di ruang rapat DPRD Kabupaten Buton, Senin 6 Januari 2025.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buton Mararusli Sihaji, S.H yang dihadiri oleh anggota DPRD dari berbagai komisi, dan para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton.

Image
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton menggelar rapat gabungan bersama pihak eksekutif untuk membahas penyelesaian masalah tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di ruang rapat DPRD Kabupaten Buton, Senin 6 Januari 2025 (Foto: Agung - Kominfo)
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Buton, menegaskan pentingnya pembahasan tenaga Honorer tersebut sebagai langkah untuk memberikan kejelasan terhadap status dan hak tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami memahami keresahan yang dirasakan oleh tenaga non-ASN terkait status mereka. Hari ini, kami ingin mencari solusi bersama yang terbaik,” ujar Ketua DPRD.

Image
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton menggelar rapat gabungan bersama pihak eksekutif untuk membahas penyelesaian masalah tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di ruang rapat DPRD Kabupaten Buton, Senin 6 Januari 2025 (Foto: Agung - Kominfo)
Berdasarkan kesimpulan rapat penyelesaian tenaga non ASN antara lain:

  1. DPRD akan turun langsung ke OPD-OPD dalam rangka melihat langsung tenaga non ASN yang masih aktif atau tidak walaupun terdaftar di BKN;
  2. DPRD meminta kepada seluruh OPD untuk mendata kembali tenaga non ASN yang masih aktif atau tidak walaupun terdaftar di BKN untuk diserahkan ke DPRD Kabupaten Buton;
  3. DPRD meminta kepada seluruh OPD untuk memberikan data tenaga non ASN terkait sumber dana untuk pembayaran honor;
  4. DPRD juga meminta terkait magang K2 untuk diprioritaskan dalam tes PPPK;
  5. DPRD meminta pihak Pemda terkait dengan P3K yang terdaftar di BKN tetap tidak pernah masuk kantor dan masih tetap menerima gaji honor agar segera diberhentikan honornya;
  6. DPRD meminta solusi kepada Pemda terkait instansi atau OPD yang masih membutuhkan tenaga kesehatan atau guru yang masih kurang dibidangnya;
  7. DPRD meminta kepada setiap OPD untuk menyerahkan data yang lolos atau yang tidak lolos P3K tahun anggaran 2024-2025.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan permasalahan tenaga non-ASN di Kabupaten Buton dapat segera menemukan solusi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.

Artikel Terkait
Artikel Terkini

ARTIKEL POPULER