Postingan
Rusli La Isi
06 Juli 2022 | 17:10PM

YLBH-BKN Buton Somasi Pemda Buton Atas Dugaan Penyerobotan Lahan Warga 

butonsatu.com

BUTON, BUTONSATU.com -  Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan dan Pematangan Lahan Rawan Bencana yang digarap pemerintah provinsi sultra dan Pemerintah Kabupaten Buton berada diatas lahan kebun masyarakat yang berlokasi di Lingkungan Wandingi, Kelurahan Pasarwajo, Kabupaten Buton sampai saat ini masih menjadi sengketa. 

Menurut Direktur YLBH BKN Samsul, S.H., M.H, proyek Pembangunan Jalan Lingkungan dan Pematangan Lahan Rawan Bencana terkesan dipaksakan dan tabrak aturan. Hal tersebut berdasarkan UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pemerintah harusnya melakukan ganti kerugian atas tanah dan tanaman yang dirusak atau melibatkan lembaga independen untk menilai ganti kerugian yang pantas. 

Direktur YLBH-BKN sekaligus sebagai ketua tim kuasa hukum menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya telah melayangkan Somasi kepada Pemda Buton terkait sengketa lahan pembangunan jalan lingkungan dan pematangan lahan rawan bencana oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton.

"Bahwa tanah klien kami sampai dengan saat ini belum pernah dijual kepada siapapun oleh klien kami, kalau Pemda Kabupaten Buton sekarang ini menguasai dan membangun untuk jalan lingkungan dan pematangan lahan rawan bencana atas dasar apa? Kami mengirim somasi untuk Pemda Kabupaten Buton memungkinkan adanya penyelesaian, sebelum kami melakukan langkah hukum perdata maupun pidana," jelas Samsul.

Samsul menilai bahwa, lokasi lahan pembangunan jalan lingkungan dan pematangan lahan rawan bencana yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Buton itu telah dikuasai oleh kliennya sejak tahun 1975, yang sebelumnya merupakan hutan belantara.

Sebagai Kuasa Hukum ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1963 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menegaskan bahwa, seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.

Masih kata Samsul, dalam Pasal 24 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menerangkan bahwa yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus menimbulkan hak baru.

"Sehingga dengan ini bahwa pemerintah daerah diduga dengan sengaja menerobos lahan-lahan tersebut untuk jalan lingkungan dan pematangan lahan rawan bencana. Atas dasar hal tersebut kami selaku kuasa hukum mengajukan Somasi kepada Pemprov Sultra, qq. Kabupaten Buton untuk segera menghentikan pembangunan jalan lingkungan dan pematangan lahan rawan bencana tersebut, serta mengganti kerugian atas rusaknya tanaman-tanaman yang ada di atasnya karena secara sengaja dan tanpa izin melakukan pembangunan di atas tanah klien kami," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Samsul menegaskan, apabila dalam jangka waktu 2 × 24 jam hari kerja setelah Surat Somasi tersebut diterbitkan dan Pemda Buton tidak menghentikan pembangunan jalan lingkungan dan pematangan lahan rawan bencana, maka pihaknya akan mengajukan Somasi kedua dan gugatan hukum perdata.

Artikel Terkait
Artikel Terkini

ARTIKEL POPULER