BUTON, BUTONSATU.com - Pemerintah Kabupaten Pemkab (Buton) melalui Dinas Kesehatan setempat kembali mengharuskan masyarakat yang belum mendapat dosis pertama vaksin Covid-19 lebih dari 6 bulan untuk mengulang proses vaksinasi dari awal.
Hal itu mengingat adanya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/ll/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.
"Itu berdasarkan SE yang kami terima dari Kemenkes RI pada Minggu kemarin. Dalam isi surat itu disampaikan bagi warga yang telah mendapatkan dosis pertama dalam interval waktu lebih dari 6 bulan belum melengkapi primer dosis pertama harus diulang dari awal," tulis Kadis Kesehatan Kabupaten Buton Syafaruddin dalam rilisnya kepada media ini, Senin (28/2/2022).
Dikatakannya, walaupun sudah menerima vaksin dosis pertama, tapi tidak menerima dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan maka diwajibkan untuk melakukan vaksinasi primer ulang dengan menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.
"Artinya, walaupun dia sudah mendapatkan vaksin dosis kesatu, tapi tidak menerima vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan harus diulang lagi dari suntikan awal dan dilanjutkan dosis kedua dengan mengunakan platfrom yang berbeda," tuturnya.
Lebih lanjut Syafruddin menyampaikan, seluruh ketentuan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat dari potensi terburuk infeksi SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, melalui pemberian dosis lengkap. Baik dosis primer maupun dosis penguat, minimal enam bulan setelah dosis primer.
Baca Juga: Buton Kedatangan 12 Dokter Internship
Hal ini disebabkan karena titer antibodi vaksin pertama telah mengalami penurunan dalam tubuh karena tidak segera dilanjutkan dengan dosis kedua dalam kurun waktu sebelum 6 bulan sehingga perlindungan diri terhadap Covid-19 mengalami penurunan," jelasnya
"Paling bagus Seharusnya setelah dosis pertama itu mereka sudah harus mendapatkan dosis kedua dalam kurun waktu 28 hari untuk meningkatkan titer antibodi yang berkelanjutan," tambahnya.
Lebih lanjut, Syafruddin menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap Covid-19, sebap memori sel dalam tubuh seseorang bisa lupa terhadap kandungan vaksin dosis dua yang disuntikan lebih dari enam bulan dari dosis satu. Sehingga untuk membangun selnya kembali, maka penyuntikan vaksin harus dihitung lagi dari dosis pertama.
"Untuk itu diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat Kabupaten Buton yang belum mendapatkan dosis kedua sehingga masyarakat itu benar-benar terlindungi dari paparan Covid-19 karena untuk membangun selnya kembali maka harus dihitung lagi dari vaksin pertama," jelasnya.
Sehingga dalam kesempatannya itu, Syafruddin menghimbau kepada seluruh masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama untuk segera menuju tempat-tempat pelayanan vaksinasi yang telah disiapkan, minimal 28 hari atau tidak lebih dari waktu 6 bulan.
Selanjutnya, untuk jenis vaksin booster yang sebelumnya minimal 6 bulan setelah dosis kedua sekarang telah mengalami perubahan, bisa diberikan 3 bulan setelah pemberian vaksin dosis kedua dengan pertimbangan memberikan peningkatan perlindungan kepada masyarakat luas dari paparan Covid-19 yang saat ini sedang mengalami peningkatan kasus di Indonesia.