BUTON, BUTONSATU.com - Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang kedua, tahun 2021 di Kabupaten Buton dimulai sejak tanggal 12 April hingga 17 April 2021 kemarin.
Sementara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades serentak gelombang kedua tahun 2021, akan dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Murtaba Muru mengatakan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkades serentak gelombang kedua tahun 2021 di Kabupaten Buton sudah dimulai.
"Tahapan Pilkades serentak gelombang kedua tahun 2021 sudah dimulai sejak 12 April, sementara pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2021," kata Murtaba Muru saat ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Sementara untuk pendaftaran bakal calon kepala desa, akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2021, sehingga bagi warga masyarakat yang hendak mendaftarkan diri atau mengikuti Pilkades tersebut, diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan melengkapi segala persyaratan yang telah ditetapkan.
"Pendaftaran bakal calon kepala desa dilaksanakan mulai tanggal 8 Juli hingga Agustus 2021 mendatang," tuturnya.
Berikut ini tahapan Pilkades serentak gelombang kedua tahun 2021 di Kabupaten Buton :