BUTON, BUTONSATU.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan Cabang Baubau menggelar rapat kerjasama operasional bersama Pemkab Buton Selatan dan para kepala desa di Aula Baruga Buton Selatan, Kamis (14/10/2021).
Turut hadir dalam kegiatan itu, Asisten II Setda Kabupaten buton selatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Selatan Thahir, Kepala BPJS ketenagakerjaan Sultra Minarni Lukman dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Baubau Bobby Harun.
Dalam sambutannya, Asisten II mengatakan, perlindungan terhadap kepala desa dan aparat desa merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemberi kerja, untuk memberikan jaminan sosial kepada mereka.
"Bahwa sesuai Undang-undang, pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja yang dipekerjakan. Dalam hal ini kepala desa dan perangkat desa sebagai tenaga kerja harus juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dimana sudah menjadi hak nya sesuai perundang-undangan," katanya.
Baca Juga: Rapat Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap Pekerja di Buton
Sementara itu, Kepala DPMD Busel Thahir mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada seluruh Kades se-Kabupaten Busel tentang pentingnya jaminan sosial ketenegakerjaan.
"Kegiatan KSO yang dilaksanakan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada seluruh Kades se-Kabupaten Buton Selatan tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tuturnya
"Dan diharapkan dari kegiatan KSO ini mereka dapat mendaftarkan diri dan seluruh perangkat desanya yang berstatus non ASN," sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa sudah ada peraturan yang mendukung terkait jaminan sosial untuk kepala desa dan aparatnya, salah satunya melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
"Salah satu itemnya yakni pembiayaan belanja pegawai adalah pembayaran Jaminan Sosial," ujarnya.
Selain itu, Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Baubau Bobby Harun juga mengatakan, sebagai langkah awal, mereka akan didaftarkan dalam dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Pembayaran iurannya sendiri dianggarkan dalam anggaran Dana Desa (DD) dalam masing-masing desa. Jadi tidak dipotong dari gaji para perangkat," katanya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala BPJS ketenagakerjaan Sultra Minarni lukman, mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Buton Selatan yang sudah mendukung penuh dalam pelaksanaan kegiatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerahnya terutama kepada Perangkat Desa.