Suhardin Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Buton Gantikan Hariasi Salad

Suhardin Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Buton Gantikan Hariasi Salad
Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Buton sisa masa jabatan periode 2019-2024. Acara ini berlangsung di Ruang paripurna DPRD Kabupaten Buton pada Senin, 6 November 2023. (Foto: Akbar Haiqal Hat - Kominfo)

BUTON, BUTONSATU.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton menggelar rapat paripurna peresmian pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Buton sisa masa jabatan periode 2019-2024. Acara ini berlangsung di Ruang paripurna DPRD Kabupaten Buton pada Senin, 6 November 2023.

Pelantikan anggota DPRD PAW dari partai Golkar tersebut juga dihadiri oleh Penjabat Bupati Buton Drs. La Ode Mustari, M.Si., bersama unsur Forkopimda, Mantan Bupati Buton dan juga sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buton Drs. La Bakry, M.Si. Dengan pelantikan ini, anggota DPRD Buton kembali berjumlah 25, setelah sebelumnya berjumlah 24 orang. Suhardin menggantikan Hariasi Salad yang mengundurkan diri beberapa bulan lalu.

"Demi Allah Saya Bersumpah, bahwa Saya akan memenuhi kewajiban Saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Bahwa Saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakaan UUD 1945 serta peraturan perundang-undang lainnya. Bahwa Saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara, bahwa Saya akan mengutamakan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara," ucap Suhardin mengikuti Ketua DPRD Ny. Hj. Wa Ode Nurnia Kahar, SH.

Menurut Ketua DPRD Buton, pelantikan Suhardin sebagai pengganti Hariasi Salad didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 605 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Buton. Pengunduran diri Hariasi Salad telah diajukan pada 28 April 2023, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Partai Golkar Buton dengan Surat Keputusan Nomor SUM.064/DPD/GOLKAR/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 perihal pemberhentian saudara Hariasi Salad dari anggota DPRD Buton. Selain menimbang surat dari DPD Partai Golkar Buton, SK Gubernur juga memperhatikan Surat KPU Buton Nomor 218/PY.03.1-SD/7404/2/2023 tanggal 15 Juni 2023 perihal PAW Hariasi Salad, serta surat lain dari DPRD Buton dan Pj Bupati Buton.

Setelah pelantikan, Ketua DPRD Buton berharap kepada Suhardin agar menjalankan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya dan menjaga kerjasama yang harmonis dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Buton, Forkopimda, anggota DPRD, dan masyarakat.