BUTON, BUTONSATU.com - Unit Reskrim Polsek Wolowa bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Buton yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Wolowa Bripka Ihsanuddin berhasil menangkap terduga pelaku penikaman menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap korban (LD) di Dusun Lakisi, Desa Matawia, Kecamatan Wolowa, yang bermotif rasa sakit hati atas ucapan korban.
"Penikaman bermula karena pelaku HM (23) sakit hati atas ucapan korban. Pada Selasa (06/9/2022) malam pelaku berpapasan dengan korban bersama istrinya, kemudian pelaku menanyai korban "kamu sama siapa?" Korban mengatakan "sama istriku" kata Kasatreskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal, SH.
Diungkapkan Busrol Kamal, usai melakukan penikaman dengan sebilah pisau kearah dada korban dan korban membalas dengan memukul pelaku menggunakan kepalan tangan kanan kearah muka korban hingga melarikan diri sehingga Unit Reskrim Polsek Wolowa bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Buton segera melakukan penyelidikan.
"Personel gabungan kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya di Desa Sampuabalo, Kecamatan Siontapina," ungkapnya.
Busrol Kamal menjelaskan, kronologis kejadian yakni tepatnya pada Selasa malam tanggal 6 September 2022 sekira pukul 22.30 wita telah terjadi tindak pidana penikaman dengan sajam di Dusun Lakisi Desa Matawia Kecamatan Wolowa.
"Pelaku dengan menggunakan senjata tajam sebilah pisau menusuk kebagian tubuh, berakibat korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri. Beruntung pada peristiwa itu, korban dapat terselamatkan dan dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.