BUTON, BUTONSATU.com - Operasi Keselamatan Anoa tahun 2021 yang dilaksanakan Satlantas Polres Buton dilakukan dengan mengedepankan sosialisasi dengan cara peringatan atau menegur sehingga masyarakat lebih patuh dan tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.
Dari keterangan yang diperoleh, kendati mengedepankan peringatan dan menegur pengendara yang melanggar. Namun tetap dilakukan penindakan berupa bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran berat.
Kasat Lantas Polres Buton, AKP Yacop Polii mengatakan, Operasi Keselamatan Anoa tahun 2021 yang berlangsung selama 14 hari dari 12 hingga 25 April 2021 dilaksanakan dengan cara mengedepankan sosialisasi dengan cara melakukan peringatan.
"Operasi tahun ini kita hanya melakukan himbauan dan teguran saja kepada pengendara kendaraan sehingga masyarakat bisa patuh dalam berlalu lintas," katanya, saat ditemui di kantor Satlantas Polres Buton, Jum'at (30/4/2021).
Ditiadakannya penindakan tilang tersebut karena adanya instruksi langsung dari Kapolri kepada seluruh Polda dan Polres di Indonesia.
Baca Juga: Gelar Operasi Keselamatan Anoa 2021, Ini yang Dilakukan Satlantas Polres Buton
"Itu sudah diperintahkan dari atas, karena sehubungan dengan Pandemi Covid-19 ini masyarakat lagi susah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, masa kita mau bebankan lagi dengan perkara tilang," bebernya.
Dikatakannya, sehubungan dengan adanya Pandemi Covid-19 maka sasaran Satlantas Polres Buton selama masa Operasi Keselamatan Anoa yakni melakukan himbauan patuh berlalu lintas, mensosialisasikan protokol kesehatan dan menghimbau masyarakat untuk tidak mudik.
"Jadi selama 14 hari di jalanan kami hanya melakukan himbauan saja kepada masyarakat. Jadi kami tidak melakukan penilangan," tuturnya.
Untuk diketahui, selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Anoa tahun 2021, Satlantas Polres Buton hanya memberikan sanksi teguran kepada 268 pengendara.