Postingan
Rusli La Isi
10 Desember 2022 | 9:8AM

KPU Buton Gelar Uji Publik Penataan Dapil Jelang Pemilu 2024

butonsatu.com

BUTON, BUTONSATU.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menggelar uji publik penataan Daerah Pemilihan (Dapil) jelang pemilu 2024.

Uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Buton berlangsung di SMK 2 Pasarwajo, Sabtu (10/12/2022).

Uji publik tersebut dihadiri Komisioner KPU Buton, Sekretaris KPU Buton, para Camat, Tokoh Masyarakat dan para pemuda di Kecamatan Wabula, pasarwajo, wolowa, kapontori, lasalimu, lasalimu selatan dan Siotapina.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton merancang tiga Dapil dalam pemilihan umum tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Burhan memberikan kesempatan kepada peserta yang hadir untuk memberikan masukan terkait rancangan Dapil dan alokasi kursi.

"Semua rancangan yang di akan disusun berdasarkan 7 prinsip dapil diantaranya kohesivitas," ujar Burhan.

Kata dia, dalam penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu Tahun 2019 ada 7 prinsip yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, Kesinambungan.

Menurutnya, penyampaian rancangan tiga dapil yang diajukan berdasarkan jumlah kursi di DPRD sebanyak 25 kursi.

"Dalam undang-undang 2017 selama warga negara Indonesia bebas mencalonkan diri dimana saja tidak bisa dirubah selama tidak ada gugatan class action," ujarnya.

Sehingga kata Burhan, masukan dari semua peserta akan jadi bahan pertimbangan KPU Buton untuk diteruskan ke KPU Pusat.

Selain Ketua KPU Buton, salah seorang Komisioner KPU Hikarni Ali juga mengatakan, penentuan utama dapil sudah ada aturannya diantaranya Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, Kesinambungan.

Salah seorang warga, Jusuf meminta agar yang menjadi calon anggota DPRD Buton harus disesuaikan dengan KTP daerah tempat tinggalnya. "Kami harap yang setiap calon di DPRD berdasarkan KTP jagan.KTP di Pasarwajo namun calon di Kapontori,"ujarnya.

Berikut rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Buton/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024;

A. Rancangan 1

1. Buton 1 (11 kursi)
   1.1 Pasarwajo 45.478
   1.2 Wabula 6.599

2. Buton 2 (6 kursi)

   2.1 Kapontori 15. 363
   2.2 Lasalimu 13.041

3. Buton 3 (8 kursi)

   3.1 Lasalimu Selatan 15.998
   3.2 Siontapina 16.534
   3.3 Wolowa 6.624

Jumlah; 119.650

B. Rancangan 2

1. Buton 1 (12 kursi)

   1.1 Pasarwajo 45.478
   1.2 Wolowa 6.624
   1.3 Wabula 6.599

2. Buton 2 (6 kursi)

    2.1 Kapontori 15.376
    2.2 Lasalimu 13.041

3. Buton 3 (7 kursi).

   3.1 Lasalimu Selatan 15.998
   3.2 Siontapina 16.534

Jumlah; 119.650

C. Rancangan 3

1. Buton 1 (11 kursi)

    1.1 Pasarwajo 45.478
    1.2 Wabula 6.599

2. Buton 2 (9 kursi)

   2.1 Kapontori 15.376
   2.2 Lasalimu 13.041
   2.3 Lasalimu Selatan 15.998

3. Buton 3 (5 kursi)

   3.1 Siontapina 16.534
   3.2 Wolowa 6.624

Jumlah; 119.650

Artikel Terkait
Artikel Terkini

ARTIKEL POPULER