BUTON, BUTONSATU.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, Hariasi Salad SH meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menurunkan Surat Perintah kepada DPRD Kabupaten Buton untuk melakukan persetujuan terhadap pelepasan aset dari Pemkab Buton ke Kota Baubau.
Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk menghindari sengketa dengan masyarakatnya tentang polemik sisa aset Pemkab Buton yang ada di Kota Baubau.
"Kami meminta kepada Kemendagri untuk turunkan surat perintah kepada DPRD Kabupaten Buton untuk melakukan persetujuan pelepasan aset," kata Hariasi Salad, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya pada, Kamis malam (14/1/2021).
Olehnya itu, kata Hariasi Salad, ia tidak akan melakukan paripurna sebelum ada surat perintah dari Kemendagri langsung secara tertulis yang ditunjukkan kepada DPRD Kabupaten Buton untuk melakukan pelepasan aset.
"Tanpa ada surat perintah itu kami di DPRD Kabupaten Buton tidak mempunyai dasar untuk melakukan paripurna, kami juga harus mempunyai dasar yang kuat, tanpa itu kami tidak akan melakukan paripurna," tegasnya.
Baca Juga: Hariasi Salad: Penyegelan Sisa Aset Pemkab Buton di Baubau Adalah Tindakan Company
"Ini kan selalu berdasarkan Kemendagri, nah, Kemendagri harus menyurati DPRD Kabupaten Buton memberikan perintah untuk melaksanakan paripurna pelepasan aset, selama itu tidak ada kami tidak akan melaksanakan," sambungnya.
"Kami juga tidak mau menyakiti hati masyarakat Kabupaten Buton karena kami ini adalah representasi dari masyarakat Kabupaten Buton," tambahnya.
Baca Juga: La Bakry Diberi Waktu Kosongkan Rujab di Baubau, Ini Tanggapan Ketua DPRD Buton
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Pemkot Baubau telah melakukan tindakan sewenang-wenang berupa penyegelan serta pemasangan spanduk yang bertuliskan deadline waktu terhadap Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Buton di Kota Baubau.