BUTON, BUTONSATU.com - Harapan masyarakat Desa Waoleona, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kini telah terealisasi dengan dikeluarkannya izin operasional Puskesmas Waoleona non rawat inap.
Sebelumnya masyarakat Desa Waoleona dan sekitarnya harus ke UPTD Puskesmas Lawele untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, namun hal ini telah dijawab pemerintah Kabupaten Buton dengan hadirnya Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Nomor 2 Tahun 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Syafaruddin mengatakan, dengan terbitnya izin operasional tersebut maka kini secara legalitas Puskesmas Waoleona telah berdiri.
"Alhamdulillah kemarin, tepatnya tanggal 17 Februari tahun 2022 sudah terbit izin operasional Puskesmas Waoleona di Desa Waoleona, Kecamatan Lasalimu, izin operasional itu dalam bentuk Surat Keputusan Bupati Buton Nomor 2 Tahun 2022," katanya, Jum'at (18/2/2022).
Lanjut kata Syafaruddin, izin operasional Puskesmas Waoleona itu telah terbit karena semua dokumen persyaratannya telah terpenuhi semua diantaranya, Surat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), profil puskesmas, IMB dan studi kelayakan.
Baca Juga: Gandeng Gerai Vaksinasi Presisi, Dinkes Buton Kembali Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
"Insya Allah saya tinggal melapor sama Pak Bupati Buton untuk mencari waktu luang beliau meresmikan Puskesmas Waoleona di dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat," tuturnya.
Sehingga dengan terbitnya izin operasional Puskesmas Waoleona tersebut, kata Syafaruddin, pelaksanaan pelayanan kesehatan di Desa Waoleona dan sekitarnya sudah bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Ini merupakan suatu kesyukuran bagi kami karena dengan terbitnya izin operasional ini maka pelaksanaan pelayanan di Puskesmas Waoleona kedepan sudah bisa berjalan dengan bagus karena sudah memiliki izin operasional," ujarnya.
Selanjutnya, izin operasional pada Puskesmas Waoleona ini akan berlaku hingga tahun 2027 mendatang serta akan diperpanjang kembali selama masih memenuhi persyaratan.
"Ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama masih memenuhi persyaratan. Kemudian untuk kategori, Puskesmas Waoleona masuk kategori non rawat inap serta puskesmas sangat terpencil," tutupnya.