BUTON, BUTONSATU.com - Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kancinaa dan Winning, disepakati empat poin kesepakatan.
Rapat tersebut dipimpin langsung Asisten I Setda Buton, Alimani, yang berlangsung di Anjungan Kantor Bupati Buton, rabu kemarin (03/03/
Asisten Administasi Tata Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Buton, Alimani, S. Sos. M. Si memimpin rapat Rapat Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Desa Kancina'a dan Desa Winning) di Anjungan Kantor Bupati Buton, belum lama ini.
Rapat tersebut menindaklanjuti pertemuan sebelumnya di Ruang Komisi DPRD Kabupaten Buton di tanggal 3 Maret lalu, antara Kepala Dinas Permukiman, Kabag Tapem, Kepala Kantor Badan Pertanahan, Camat pasarwajo, serta para kepala desa dan tokoh masyarakat.
Berikut empat poin kesepakatan yang termuat dalam berita acara pertemuan tersebut:
- Dalam hal menentukan batas administrasi kedua desa (Kancinaa dan Winning) tidak menghilangkan kepemilikan tanah oleh warga Wining maupun warga Kancinaa yang sudah memperoleh sertifikat secara sah.
- Bagi lahan yang belum memiliki sertifikat (namun sudah diperkebuni kurang lebih 5 tahun) untuk mengurus hak kepemilikan sertifikatnya dan harus meminta persetujuan dari kepala desa wilayah administrasi pemerintahan, dimana lokasi/lahan tersebut setelah adanya penetapan batas administrasi pemerintahan kedua desa (Winning dan Kancinaa).
- Dalam hak untuk menambah perkebunan baru oleh warga kedua desa (Wining dan Kancinaa) sejak berita acara ini dibuat, sementara waktu dihentikan sebelum adanya ketetapan batas administrasi kedua desa dimaksud (Wining dan Kancinaa).
- Hal-hal yang bersifat penting dan strategis untuk menyelesaikan persoalan kedua desa dimaksud (Wining dan Kancinaa) harus ditempuh dengan semangat kekeluargaan dan menghindari konflik dan kekerasan.