BUTON SELATAN, BUTONSATU.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan (Busel) menggelar Rapat Paripurna tentang Pembahasan 6 Raperda, Selasa (02/2/2021).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Buton Selatan, La Ode Armada didampingi Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Buton Selatan. Turut hadir pihak eksekutif Sekretaris Daerah, Drs La Siambo mewakili Buton Buton Selatan dan sejumlah Kepala OPD.
Sekretaris Daerah, Drs La Siambo membacakan sambutan Bupati Buton Selatan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah mengagendakan rapat paripurna pengajuan rancangan perda ini untuk dibahas dan disetujui sesuai dengan tahapannya.
Adapun enam Raperda yang diajukan pemerintah Busel diantaranya, Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tirta Lamaindo, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan kepada PT. BPD Sultra (persero), Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
Raperda yang diajukan oleh Pemda Busel merupakan wujud pembangunan hukum dalam menata kelola pemerintahan untuk dijadikan instrumen bagi pemangku kepentingan dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah. Amanah pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menyebutkan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Hal ini merupakan konsekuensi logis pelaksanaan berbagai urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
"Sebelum kami uraikan materi masing-masing peraturan daerah ini, pada kesempatan ini kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada bapemperda dprd kabupaten buton selatan yang telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi, atas materi muatan keenam rancangan peraturan daerah ini, hal ini merupakan terobosan baru yang inspiratif bagi BAPEMPERDA untuk melakukan pengkajian hukum lebih awal terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah," bebernya.
Dalam pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan materi muatan tersebut, terdapat masukan/saran dari bapemperda yang sangat membantu pemerintah daerah dalam rangka penyempurnaan materi muatan rancangan peraturan daerah ini, sehingga dapat mewujudkan produk hukum yang aspiratif dan berkualitas untuk diimplementasikan.