BUTON, BUTONSATU.com - Belum lama ini melalui akun resminya Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 wajib diberikan pada pekerja atau buruh.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/lV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Terkait dengan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buton, Simiati mengaku hingga kini belum mendapatkan SE tersebut.
"Terkait dengan SE itu, hingga saat ini kami belum menerimanya," katanya.
Namun, Simiati mengaku jika SE tersebut sudah ia terima, maka pihaknya akan langsung menindaklanjutinya dengan menyurati pihak perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Buton.
BACA JUGA:
"Kalau sudah ada suratnya kami akan tindak lanjuti, jadi surat itu kita tindak lanjuti baru kita akan kirim ke perusahaan-perusahaan yang bersangkutan itu," tuturnya.
Baca Juga: Buka Puasa Bersama, Pemda Buton Launching Motor Listrik
"Kami juga tidak bisa mengintervensi pihak perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja nya karena kami tidak punya dasar. Tapi jika SE itu ada maka, kami akan tindak tegas pihak perusahaan tersebut jika mereka tidak melaksanakan SE dari Kementerian tersebut," sambungnya.
Perlu diketahui bahwa terdapat 22 perusahaan resmi yang saat ini masih beraktivitas di wilayah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.