BAUBAU, BUTONSATU.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, di Ruang Auditorium Kantor Wali Kota Baubau, beberapa hari yang lalu.
Diprakarsai oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Musrenbang tersebut dibuka resmi oleh Wali Kota Baubau, Dr H AS Tamrin MH.
Dalam sambutannya, orang nomor satu di Kota Baubau itu mengungkapkan, dinamika pembangunan daerah yang diwujudkan dalam RPJMD 2018-2023 diwarnai dengan berbagai perubahan di tahun ketiga. Perubahan tersebut juga terjadi ditingkat regional, nasional, maupun global.
Perubahan tersebut karena adanya kejadian bencana non alam yaitu pandemik covid-19. Selain itu, adanya perubahan regulasi dan beberapa hal penting lainnya sehingga harus dilakukan penyesuaian substansi RPJMD Kota Baubau.
Penyesuaian tersebut, menurut AS Tamrin, merupakan hal yang sangat penting untuk segera dilakukan, demi menjaga Kualitas, Relevansi, dan Kontinuitas RPJMD agar tetap digunakan sebagai acuan pelaksanaan pembangunan hingga tahun 2023.
Baca Juga: BKMT Baubau Edukasikan Pentingkan Protokol Kesehatan
"Melalui Musrembang ini diharapkan sinergitas dan sinkronisasi program-program dan kegiatan dalam urusan pemerintahan daerah bisa terpenuhi untuk penyempurnaan RPJMD. Penyesuaian dan penyelarasan indikator makro dan program dalam RPJMD ini, merupakan komitmen dasar dalam menentukan arah pembangunan Kota Baubau," kata AS Tamrin.
"Saya menegaskan bahwa tidak ada Visi dan Misi kepala SKPD, yang ada hanya Visi dan Misi kepala Daerah yang wajib dilaksanakan oleh semua SKPD dan jajarannya," tambahnya lagi.
Baca Juga: TP PKK Baubau Studi Banding di Sidoarjo-Jawa Timur
Sementara itu, Kepala Bappeda Baubau La Ode Aswad menegaskan, Musrenbang perubahan RPJMD terjadi karena ada tiga alasan sesuai Permendagri Nomor 86/2017. Selain itu, adanya perubahan kebijakan nasional sehingga RPJMD harus dilakukan penyesuaian yang sejalan dengan RPJMN, Kepres tentang penanggulangan Covid-19 dan PP No 12 tentang keuangan Daerah.
"Tentu yang paling mendasar karena adanya penetapan covid-19 sebagai bencana non alam. Karena itu mengubah semua indikator-indikator capaian. Buktinya 2020 dilakukan refocusing anggaran tiga kali. Tentu itu mengubah capaian-capaian indikator makro, maka di RPJMD ini kita lakukan penyesuaian," terangnya.