BAUBAU, BUTONSATU.com - Bupati Buton Drs. La Bakry, M.Si., menandatangani SK Rancangan Induk Pelabuhan (RIP) Lawele dan Pelabuhan Lasalimu, di Kantor Kesyahbandaraaan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Baubau, Jumat (22/04/2022).
Dalam mendukung perkembangan lingkungan strategis di bidang kepelabuhanan, maka Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) RIP.
Pada kesempatan itu, Bupati La Bakry menyebut, penerbitan RIP bukanlah suatu yang mudah, namun atas koordinasi semua pihak, baik Kementerian maupun pemerintah daerah, sehingga RIP dapat direalisasikan.
Termasuk juga rencana pengembangan Pelabuhan Banabungi untuk menambah luas areal, sehingga Baubau dan Pasarwajo dapat terkoneksi.
"Antara Baubau dan Pasarwajo tidak terpisahkan, dan itu bisa menambah lapangan kerja. Sehingga kedepannya dalam jangka panjang perlu kita persiapkan pelayaran arus penumpang, sehingga secara ekonomi bisa saling membantu," kata La Bakry.
Orang nomor satu di Buton itu mengaku, setiap kunjungannya di Pelabuhan Lawele dan Lasalimu, ia melihat kondisi pelabuhan yang sangat memprihatinkan.
"Alhamdulillah sudah selesai, sehingga akan jauh berbeda dengan yang kemarin. Sehingga koneksi dengan Wakatobi bisa semakin mudah, kepercayaan diri masyarakatnya juga bisa meningkat dan banyak sekali manfaat dari ini," ungkapnya.
Di Lawele, menurut La Bakry, akan menjadi pusat evakuasi aspal. Aspal dari Kabungka tidak lagi melalui Pasarwajo, sehingga kendaraan tambang tidak boleh memasuki wilayah Ibukota Kabupaten.
"Pelabuhan bisa kita bangun dan kita perluas sehingga kapal tidak akan lagi antri dan bisa di akses oleh kapal kapal sesuai standar pengangkut aspal," tuturnya.
Mewakili seluruh jajaran Pemerintah Daerah Buton, La Bakry mengucapkan terima kasih kepada Kepala KSOP Baubau atas kerjasamanya.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Baubau, Jasra Yuzi Irawan mengungkapkan, study Pelabuhan Indonesia sangat terbatas. Dari 15 study, pihaknya mendapat 2 study untuk Kabupaten Buton.
Baca Juga: 'Kartini' Buton Ini Dapat Penghargaan dari OASE-KIM Kategori Lingkungan Hidup
"Ini adalah hasil dari membina hubungan baik dengan kementrian dan pemerintah daerah sendiri," tuturnya.
Menurut Jasra, terdapat perbedaan antara Lawele dan Lasalimu, dimana Lawele adalah aset Kementrian Perhubungan, sedangkan Lasalimu adalah aset pemerintah daerah. Jadi potensi daerah yang ada di Kabupaten Buton dapat ditingkatkan dengan adanya pelabuhan.
"Pada kesempatan hari ini status Pelabuhan Lawele dan Lasalimu statusnya adalah pelabuhan pengumpan lokal yakni SK tersebut dari Menteri Perhubungan dan disahkan oleh Bupati," jelasnya.
Untuk diketahui, Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.