BUTON, BUTONSATU.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) luncurkan aplikasi Sistem Laporan Realisasi PAD Terintegrasi (LARIPAGI).
Kegiatan ini dibuka dan dilaunching langsung oleh Sekda Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin, S.Pd, M.Si di Aula Kantor Bupati Buton, Kamis (24/11/2022).
Dengan adanya aplikasi LAPARIGI ini, terhitung Asnawi Jamaluddin telah melaunching tujuh aplikasi hasil aksi perubahan kinerja organisasi yang dilaksanakan oleh peserta Pelatihan Administrator (PKA) Angkatan VI dan VII tahun 2022 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara, diantaranya adalah sistem Laporan Realisasi PAD Terintegrasi (LARIPAGI).
Usai kegiatan tersebut, Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Buton Hasim, ST menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sesuai dengan potensi dan keunggulan yang dimiliki.
Hal itu dilakukan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di daerah serta mencapai kesejahteraan masyarakat yang mandiri, kompetitif dan berkelanjutan.
Lanjut Hasim, salah satu upaya untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan sistem digitalisasi pendapatan daerah mulai dari tahap pendataan, pendaftaran, penetapan, penagihan, dan pelaporan serta evaluasi penerimaannya.
"Laporan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Buton saat ini belum didukung oleh sistem informasi data realisasi yang terintegrasi sehingga menyebabkan keterlambatan rekonsiliasi data realisasi PAD yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Derah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima PAD, dan keterlambatan laporan realisasi PAD baik yang disampaikan kepada Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri maupun laporan Monitoring Controlling Preventif (MCP) yang disampaikan kepada Korsupgah KPK," tuturnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Buton melalui Bapenda telah meluncurkan sistem LARIPAGI sebagai langkah percepatan laporan realisasi PAD Kabupaten Buton secara digital untuk memenuhi permintaan instansi terkait dan pelaksanaan evaluasi atas capaian realisasi dan target PAD secara berkala baik triwulan, semesteran dan tahunan yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah secara tepat waktu, serta menjadi acuan/referensi kebijakan dalam mengembangkan potensi unggulan daerah dalam upaya meningkatkan PAD.
"Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Persiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," tuturnya.
Ia melanjutkan, sistem LARIPAGI ini merupakan hasil inovasinya sendiri dari aksi perubahan kinerja organisasi sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan VII Tahun 2022 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Kedepan LARIPAGI akan dikembangkan menjadi layanan realisasi PAD Terintegrasi yang dapat diakses secara digital oleh semua pihak (publik) baik masyarakat maupun instansi terkait seperti KPK, BPK, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Pajak, Bank Indonesia dan Bapenda Provinsi, dengan sistem pembayaran yang melibatkan layanan perbankan, marketplace, dan BUMDES," ujarnya.
Sehingga dengan demikian, maka informasi data realisasi PAD Kabupaten Buton akan diakses secara real time dan up to date, sehingga disamping untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, juga sebagai bagian dari transparansi dan pencegahan kebocoran pendapatan serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).