BUTON, BUTONSATU.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Lapodi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton terus menggejot capaian vaksinasi covid-19.

Pasalnya, berdasarkan Putusan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Buton, masyarakat yang menolak divaksin akan diberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi.

Kepala Desa (Kades) Lapodi La Haina melalui Sekretarisnya Irwan mengaku, pihaknya telah menggelar vaksinasi massal, Kamis kemarin (23/12/2021).

Irwan menjabarkan, bahwa 1.507 orang warga Desa Lapodi telah didata sebagai penerima vaksin. Dan dari 1.507 itu, 750 orang diantaranya telah divaksin.

Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, Pemdes Lapodi Gelar Vaksinasi Massal
 
"Dari target sasaran vaksin masyarakat (Desa Lapodi-red) sebanyak 1.507 orang, yang sudah divaksin sebanyak 750 orang," kata Irwan, melalui sambungan telepon, Jumat (24/12/2021).

"Sehingga saat ini masyarakat Lapodi yang belum divaksinasi sebanyak 757 orang," sambungnya.

Terkait target 70 persen dari pemerintah pusat, Irwan optimis, akan mencapainya. Masyarakat, kata dia, telah diberi edukasi tentang sanksi yang tidak mau divaksin.

"Disitu jelas (aturan-red) bagi masyarakat menolak vaksin maka akan diberikan sanksi sosial maupun administrasi," ujarnya.

"Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat mari kita sukseskan program vaksinasi karena ini merupakan program pemerintah pusat jadi harus kita sinergis antara kewajiban dan hak masyarakat," tutup Irwan.