BAUBAU, BUTONSATU.com - Kehadiran Alfamidi membuka cabang di Kota Baubau tahun lalu sempat menuai polemik. Salah satunya mengenai perizinannya.
Setelah difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, perizinan Afamidi sebentar lagi finish. Dan dalam waktu dekat segera diresmikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Baubau Roni Muhtar menyebut, pihak Alfamidi telah dilakukan pemenuhan syarat-syarat yang diminta atau dibutuhkan sebagai bagian dari ketentuan berdirinya suatu kegiatan usaha.
Dikatakannya, Wali Kota Baubau AS Tamrin bertekad untuk membuka seluas-luasnya peluang usaha kepada para investor yang berencana menanamkan modalnya di Kota Baubau. Salah satu contohnya Alfamidi.
"Yang pasti, mart-mart modern itu adalah asesoris kota dan kita tidak bisa menutup diri untuk tidak mau menerima apabila ada investor yang mau menanamkan usahanya untuk berinvestasi di Baubau. Di daerah lain saja di Kabupaten/Kota di Sultra di pelosok-pelosok desa misalnya di Konsel sudah ada pasar-pasar modern. Masak kita tidak ada," kata Roni.
"Karenanya maka melalui arahan Wali Kota Baubau kita diminta untuk melakukan peran percepatan agar Alfamidi bisa berdiri secepatnya di Baubau. Ini juga untuk kepentingan masyarakat Baubau, dengan terbukanya Alfamidi maka terbuka lapangan kerja bagi tenaga kerja di Baubau," sambungnya lagi.
Hal senada juga diutarakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Baubau La Ode Ali Hasan. Kata dia, Alfamidi telah mengusulkan izin setelah Lippo. Dan tinggal ditindaklanjuti sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Adapun persyaratan yang dipenuhi sesuai ketentuan yakni perizinan berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang izin toko modern.
Ali Hasan menjamin, semua persyaratan Alfamidi telah dipenuhi. Karena selain IMB, ada juga persyaratan lain seperti Fisibilitas Study (FS) yang harus dipenuhi juga yaitu tentang bagaimana kelayakan berdiri dari suatu tempat yang ada.
"Yang kita butuh hari ini sebenarnya kalau berdasarkan Informasi yang disampaikan pihak Alfamidi sudah hampir rampung tidak ada masalah bisa dikeluarkan rekomendasi. Jadi kalau persyaratan keseluruhan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2013 yang disyaratkan sudah lengkap semua. Tinggal peralihan izin bangunan dari hotel ke toko modern yang dipergunakan di Jalan Betoambari dan di jalan Pahlawan Palatiga. Dan pada dasarnya Pemkot Baubau memberikan kemudahan sepanjang memenuhi persyaratan," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Baubau Suarmawati menjelaskan, permohonan izin Alfamidi sudah hampir satu tahun dan kini sudah hampir final.
Untuk diketahui, dari 19 titik gerai yang dimohonkan oleh Alfamidi, Pemkot Baubau hanya merekomendasikan 6 titik saja. Namun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Baubau akan Mart, maka untuk sementara baru 2 titik yang akan diresmikan sebelum lebaran ini.