Postingan
Tim Redaksi
23 Juni 2024 | 11:9AM

Pj Bupati Buton Hadiri Rakor Pilkada Bersama Kemendagri

butonsatu.com

BUTON, BUTONSATU.com - Pj. Bupati Buton La Haruna, SP, M.Si., mengikuti Rapat Kooredinasi (Rakor) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Menjelang 160 hari pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Pj. Bupati Buton didampingi Sekda Asnawi Jamaluddin, S.Pd., M.Si., dan OPD terkait mengikuti rakor secara virtual di Ruang Kerja Bupati Buton, Kamis, 20 Juni 2024.

Rakor dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang dihadiri oleh Pimpingan Tinggi

Mendagri berpesan kepada Pj. Kepala Daerah agar dapat menjalankan program pemerintahan dengan baik, serta dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan.

“Para Pj. Kepala Daerah bukan dipilih dari rakyat, tidak ada muatan politik dalam penunjukkannya, maupun beban politik saat pelaksanaannya. Hal ini harus dimanfaatkan dengan baik, untuk membangun daerahnya masing-masing,” katanya.

Image
Pj. Bupati Buton La Haruna, SP, M.Si., mengikuti Rapat Kooredinasi (Rakor) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Menjelang 160 hari pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Pj. Bupati Buton didampingi Sekda Asnawi Jamaluddin, S.Pd., M.Si., dan OPD terkait mengikuti rakor secara virtual di Ruang Kerja Bupati Buton, Kamis, 20 Juni 2024. (Foto: Ajumasir / Kominfo)
Mendagri juga memberikan 8 (delapan) arahan tugas kepada para Pj. Kepala Daerah, yakni:

  1. Mari mematuhi tugas dan wewenang selaku Pj. Kepala Daerah.
  2. Bangun sinergi antar elemen pendukung, Pemerintah Pusat/Daerah, KPU, Bawaslu, TNI Polri, Parpol/Paslon, Media/Pers, dan Masyarakat untuk keberhasilan Pilkada serentak 2024. 
  3. Pj. Kepala Daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024 harus penuhi persyaratan , tidak berstatus sebagai Pj. Gubernur, Pj. Bupati, dan Pj. Walikota dan administrasi pengunduran diri disampaikan ke Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
  4. Tidak melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan. 
  5. Segera realisasikan anggaran Hibah Pilkada Serentak tahun 2024.
  6. Jaga netralitas, kondusifitas dan tidak berpihak kepada salah satu Parpol dan/atau Paslon Pilkada. Ke tujuh, beri dukungan Sarpras kepada KPUD dan Bawaslu daerah dan kedelapan, berdayakan SDM Sat Linmas dan Satpol PP sebagai Petugas ketertiban TPS Pilkada tahun 2024.

Mendagri juga menegaskan pada para Pj untuk memberikan kemudahan birokrasi pelayanan pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat. menciptakan iklim usaha yang kondusif guna memacu pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Saya juga ingatkan kepada Rekan-rekan untuk tidak terlibat dalam politik praktis, jaga netralitas Saudara. Bagi Pj. yang ingin ikut Pilkada dipersilahkan, namun harus segera mengundurkan diri,” tegasnya.

Artikel Terkait
Artikel Terkini

ARTIKEL POPULER