BUTON, BUTONSATU.com – Pemerintah Kabupaten Buton resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dua perusahaan tambang aspal, yakni PT. Wijaya Karya Aspal dan PT. Putindo Bintech, pada Rabu pagi, 18 Juni 2025 di Aula Kantor Bupati Buton.

Penandatanganan perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi (Rakor) yang sebelumnya digelar 15 Maret 2025, menanggapi keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas pengangkutan aspal di wilayah ibu kota kabupaten.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PUPR, serta perwakilan dari kedua perusahaan tambang.

Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, S.H., yang turut menyaksikan langsung penandatanganan tersebut, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan mengatur penggunaan jalan umum secara tertib dan bertanggung jawab.

Image
Pemerintah Kabupaten Buton resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dua perusahaan tambang aspal, yakni PT. Wijaya Karya Aspal dan PT. Putindo Bintech, pada Rabu pagi, 18 Juni 2025 di Aula Kantor Bupati Buton. (Foto: Agung Kominfo)
“Perjanjian ini bukan sekadar administratif, tapi bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen bersama menjaga keselamatan, lingkungan, dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Perjanjian ini menekankan bahwa perusahaan wajib:

  1. Menggunakan jalan sesuai rute dan waktu yang ditetapkan;
  2. Mematuhi ketentuan keselamatan, batas muatan, dan kelestarian lingkungan;
  3. Menyediakan data berkala terkait aktivitas pengangkutan;
  4. Bertanggung jawab atas kerusakan jalan dengan pemeliharaan sesuai evaluasi Pemda;
  5. Melaksanakan operasional sesuai peraturan lalu lintas dan UU yang berlaku.

Bupati menambahkan bahwa kontribusi perusahaan tidak secara langsung masuk ke kas daerah, melainkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

“Kita berharap ke depan seluruh perusahaan aspal yang beroperasi di Buton memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Image
Pemerintah Kabupaten Buton resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dua perusahaan tambang aspal, yakni PT. Wijaya Karya Aspal dan PT. Putindo Bintech, pada Rabu pagi, 18 Juni 2025 di Aula Kantor Bupati Buton. (Foto: Agung Kominfo)
Tiga bulan pasca Rakor, menurutnya, tidak ada lagi laporan keluhan masyarakat, yang menandakan adanya perubahan positif dalam praktik operasional perusahaan tambang.

“Itu menunjukkan perusahaan kini memiliki etika baik dalam menjalankan operasinya,” katanya.

Meski demikian, Pemda Buton tetap akan melakukan pengawasan berkala dan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah tidak segan memberikan sanksi administratif, bahkan sampai pada pencabutan izin penggunaan jalan.

“Kami bisa mencabut kapan saja, tentu berdasarkan laporan yang sahih. Jangan sampai ada laporan palsu,” tegasnya.

Perjanjian ini menunjukkan komitmen Pemkab Buton untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan terhadap masyarakat serta infrastruktur publik.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi model tata kelola yang profesional dan transparan dalam menjawab tantangan pembangunan daerah yang berkelanjutan.