BUTON, BUTONSATU.com - Keluarnya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolres Buton AKBP Gunarko memerintah 10 Polsek jajarannya untuk mensosialisasikannya.
Gunarko mengatakan, bahwa dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 di Hari Natal dan Tahun Baru, kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus tetap ditingkatkan.
"Berdasarkan Maklumat Kapolri bahwa, Nomor Max/4/XII/2020 Bahwa Patuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 harus tetap di pedomani protocol Kesehatan," kata Gunarko.
"Barang siapa ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan Tindakan yang di perlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Baca Juga: Kapolres Buton Larang Keras Menyelenggarakan Pesta Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru
Gunarko menjabarkan, beberapa poin maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Pertama, perayaan dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah. Kedua, pesta perayaan, malam pergantian tahun. Ketiga, arak-arakan, pawai atau karnaval. Keempat, pesta perayaan kembang api.
"Saya telah memerintahkan 10 Polsek Jajaran Polres Buton untuk melaksanakan Imbauan atau sosialisasi terkait Maklumat Kapolri tersebut, Kapolsek dan anggotanya harus turun langung ke lapangan untuk memberikan pemahamanan atau sosialisasi terkait Maklumat tersebut," tandasnya.