KENDARI, BUTONSATU.com - Persoalan aset antara Kabupaten Buton dan Kota Baubau masih menuai polemik. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar rapat terkait penyerahan dokumen kepemilikan aset tersebut, di Kantor Gubernur Sultra, rabu (28/04/2021).
Rapat yang dipimpin langsung Wakil Gubernur (Wagub) Sultra H Lukman Abunawas itu, turut dihadiri Asisten I Setda Pemprov Sultra Basiran, Asisten III Pemprov Sultra La Ode Mustari, Bupati Buton La Bakri, Sekda Baubau Roni Muhtar, termasuk juga hadiri Asdatun Kejati Sultra Jaka Suparna.
Di awal rapat, Lukman Abunawas mempersilahkan Bupati Buton La bakri dan Sekda Baubau Roni Muhtar untuk memberikan argument tentang aset tersebut.
Lukman Abunawas menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001, maka dengan sendirinya semua aset baik bergerak maupun tidak bergerak yang selama ini dikuasai oleh Pemkab Buton dan masuk dalam wilayah adminitratif Kota Baubau menjadi milik Kota Baubau secara legalitas.
Hanya saja, sampai dengan saat ini belum final. Dan jika ada dari Pemkab Buton yang berkeinginan untuk memohonkan supaya aset yang vital supaya dihibahkan misalnya Rumah Jabatan, Gedung Pancasila, maka perlu dibahas dan diselesaikan.
"Selama ini belum tuntas antara dokumen-dokumen aset-aset yang harus diserahkan ke Pemkot Baubau dari Pemkab Buton, dan belum ada legalitas formalnya. Serahkan dulu dokumen-dokumen mana yang harus dikuasai oleh Pemkot Baubau secara administratif maupun secara legal," tegas Lukman.
"Kemudian Pemkab Buton monggo bermohon supaya diberikan beberapa aset sekarang, saya kira tidak ada masalah demikian pula dengan Wali Kota Baubau dan jajarannya juga tidak ada masalah sebab ini demi kebersamaan. Apalagi, Kejaksaan dan KPK ada dokumennya, sehingga kalau molor saya yakin dan percaya untuk LKPD pasti ada pengaruhnya," sambungnya lagi.
Orang nomor dua di Sultra itu juga memerintahkan kepada masing-masing Kepala BPKAD, baik Kabupaten Buton dan Kota Baubau untuk turun lapangan melakukan rekonsiliasi aset dan verifikasi, sehingga dalam waktu yang tidak begitu lama pada bulan Mei 2021 sudah harus tuntas.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Buton La Bakri mengakui, persoalan aset tersebut cukup panjang dan sudah menemui titik terang setelah difasilitasi oleh Gubernur Ali Mazi beberapa waktu lalu di Baubau.
Hanya saja, orang nomor satu di Kabupaten Buton itu sangat mempertimbangkan suasana kebatinan masyarakat Buton, agar Buton dan Baubau sebagai satu kesatuan tidak saling cek-cok persoalan aset.
"Itu juga bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan masyarakat, demikian juga dengan Wali Kota Baubau. Saya kira kalau mau disitu sudah tidak ada masalah, saya juga bisa meyakinkan DPRD dan semua pihak bahwa oke. Hanya ada permintaan dari Pemkab Buton istilahnya nafas terakhir yang diminta di daftar itu, yang sudah disiapkan sesuai dengan surat ke Gubernur Sultra. Itu saja, kalau yang lain secara bertahap bisa diselesaikan. Kalau ini dibahas dan disepakati, ini sudah selesai, tinggal nilainya karena nilai yang di BAST lebih kecil dibanding dengan nilai yang tercatat dalam aset Kabupaten Buton, dan ini harus diperbaiki supaya tidak menjadi catatan dan soal," tuturnya.