BUTON, BUTONSATU.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin, S.Pd., M.Si., mewakili Pj. Bupati Buton, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) bagi SDM Perencana dan Focal Point tingkat Kabupaten Buton tahun 2023. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton pada Selasa, 14 November 2023.
Dalam sambutannya, Sekda Buton menyoroti pentingnya percepatan pengarusutamaan gender melalui perencanaan penganggaran yang responsif gender. Menurutnya, hal ini merupakan upaya konkret dalam mendukung peningkatan kesetaraan gender dan mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
"Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam perencanaan dan penganggaran adalah langkah penting untuk mencapai kesetaraan gender. Peraturan menteri dan peraturan bersama yang telah dikeluarkan memberikan landasan hukum dan pedoman untuk mengintegrasikan PUG di seluruh unit pemerintah," ujar Sekda Buton.
Pada tahun 2008, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah, yang kemudian diperbaharui pada tahun 2011 dengan Permendagri nomor 67. Permendagri tersebut menginstruksikan unit pemerintah untuk mengintegrasikan PUG dalam perencanaan dan penganggaran.
Asnawi Jamaluddin menjelaskan bahwa percepatan pelaksanaan PUG juga didukung oleh peraturan bersama strategi nasional percepatan pengarusutamaan gender melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender. Strategi nasional ini diimplementasikan melalui peraturan bersama tentang petunjuk PUG melalui PPRG di daerah.
"Pentingnya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender terletak pada pemikiran yang mempertimbangkan empat aspek: akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat secara setara antara perempuan dan laki-laki, hal ini berarti bahwa perencanaan dan penganggaran tersebut mempertimbangkan aspirasi kebutuhan dan permasalahan pihak perempuan maupun laki-laki baik dalam proses penyusunan maupun pelaksaan kegiatan," tuturnya
Sekda Buton menekankan bahwa salah satu kunci keberhasilan implementasi PUG adalah keberadaan kelembagaan gender focal point di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk mendukung hal tersebut, Pemda Buton melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menerbitkan Peraturan Bupati Buton nomor 35 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
Dalam peraturan tersebut, empat focal point PUG dijabarkan untuk mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran OPD yang responsif gender, membangun pengambilan kebijakan, serta memfasilitasi penyusunan data gender di setiap OPD.
Melalui langkah-langkah ini, Kabupaten Buton berkomitmen untuk mengakselerasi pelaksanaan PUG, mendorong percepatan pengarusutamaan gender di tingkat lokal, dan menciptakan kondisi yang mendukung kesetaraan gender dalam setiap aspek pembangunan daerah.