BUTON, BUTONSATU.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menerima masa audensi dari perwakilan Forum Guru Honorer se-kabupaten Buton di Gedung DPRD Kabupaten Buton, pada Rabu (02/12/2020).
Perwakilan guru honorer tersebut merupakan bagian yang mengikuti seleksi sertifikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak jutaan orang seluruh Indonesia. Khusus untuk Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, mendapat jatah 456 orang. Namun sayang kuota P3K ini dikhususkan untuk tenaga pendidik.
Salah satu yang menjadi tuntutan mereka adalah meminta DPRD untuk mendesak Eksekutif agar pengangkatan P3K tahun 2021 diprioritaskan untuk K2.
Tuntunan tersebut mendapat tanggapan baik dari semua anggota DPRD Buton yang hadir. Sebab menurutnya K2 selama ini memang merupakan tulang punggung jalannya roda pemerintahan. Namun perlakuan yang diberikan jauh dari harapan.
Kendati demikian, apa yang menjadi tuntutan K2 itu tidak lantas dapat teramini. Sebab terdapat banyak regulasi yang menghalangi nasib mereka. Untuk merubah itu kuncinya ada di DPR RI dan pemerintah pusat sendiri.
Kepada ratusan honorer K2, Ketua DPRD Buton, Hariasi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berulang kali memperjuangkan kejelasan nasib K2 di DPR RI maupun Pemerintah Pusat. Bahkan hal ini juga dilakukan DPRD Kabupaten/Kota lain di Indonesia. Tapi hasilnya seperti yang terjadi sekarang.
Olehnya itu Hariasi meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini pihak Eksekutif untuk menjadikan skala prioritas untuk masuk K2 dalam perekrutan P3K tahun 2021 mendatang karena kuota P3K kurang lebih 500 orang lebih yg akan di rekrut.
"Saya minta kepada pihak Eksekutif dari total 500 lebih orang ini yang masuk K2 diprioritaskan dalam perekrutan P3K tahun 2021 mendatang,"ungkap Hariasi dihadapan masa audensi.
Sementara itu masih kata Hariasi, K2 yang masuk sebagai tenaga honorer K2 sebanyak 297 orang dan sisanya nanti dibuka untuk umum karena mengingat K2 ini sudah lama sekali mengabdi di daerah dan yang belum tercover dalam rekrutmen P3k maupun rekrutmen CPNS yg belum dinyatakan lolos maka pihak DPRD meminta pada pemerintah daerah untuk di jadikan sebagai tenaga honorer kategori khusus dan akan diatur besaran honornya lebih dari honorer yang umum dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
"Pertama ditegaskan pada pemerintah daerah agar memprioritaskan honorer K2 dalam rekrutmen P3K setelah itu, bagi yang tidak tercover dalam rekrutmen P3K pemerintah daerah harus mencari formulasi agar sisa dari mereka dapat diangkat sebagai tenaga kontrak daerah dilandasi dengan Perbup serta memasukan dan menganggarkan di penganggaran untuk pengembangan sumber daya manusia dilandasi dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan dengan kemampuan daerah," ujarnya.