BUTON, BUTONSATU.com - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buton tahun ini mendapatkan alokasi tambahan dana pembenahan infrastruktur sebesar Rp 6,1 milyar dari pemerintah pusat. Dana tambahan tersebut akan tersedia dalam APBN tahun 2021.
Kepastian dana APBN tersebut disampaikan Plt Dinas Pariwisata, Rusdi Nudi. Menurutnya anggaran tersebut untuk melakukan pembenahan infrastruktur sehingga bisa mendukung kenyamanan dari para wisatawan.
"Tahun ini kita mendapatkan dana dari APBN sebesar 6,1 milyar. Anggaran itu untuk membangun sarana pendukung di kawasan Kali Topa Wabula, kawasan Pantai Lahonduru, Kawasan Dive Center dan kawasan Air Terjun Kohau di Kancinaa," katanya.
Rusdi Nudi merincikan, untuk pembangunan sarana pendukung di kawasan Kali Topa Desa Wabula dan di Pantai Lahonduru Desa Wasuemba itu akan memakai anggaran sebesar Rp 1,7 milyar.
Sementara itu, untuk kawasan Dive Center akan memakan anggaran sebesar Rp 2,5 milyar dan Air Terjun Kohau di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo sebesar Rp 1,9 milyar.
"Tiga kawasan ini nantinya akan menjadi destinasi wisata andalan di Kabupaten Buton dan diproyeksi mendapatkan PAD dengan menerapkan restribusi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019. Sambil terus melengkapi sarana prasarana dikawasan destinasi dan meningkatkan pelayanan kepada pengunjung," ungkapnya
Masih kata Rusdi Nudi, Peraturan Daerah (Perda) retribusi di kawasan wisata Wabula telah diterapkan tahun 2020, sedangkan di kawasan Dive center akan mulai diterapkan pertengahan Februari 2021 dan di kawasan wisata air terjun Kohau akhir tahun 2021.
Dikatakannya, anggaran 2,1 milyar di Dive Center tersebut direncanakan untuk pembangunan sarana prasarana seperti gedung dan peralatan diving, toilet, gazebo, katinting wisata, glass bottom boat, tourist information center dan parkir sehingga dive center akan menjadi penyanggah utama wisata Teluk Pasarwajo dan sekitarnya.
Lebih dalam lagi Rusdi Nudi menyampaikan semua dana pembangunan pariwasata selama ini bersumber dari APBN. Kendati begitu, ia berharap ada juga dukungan APBD dalam pembangunan infrastruktur dan pengembangan SDM pariwisata.
Tujuannya agar pembangunan dapat dipetakan dengan 3 pola yakni pembangunan berbasis kawasan wisata melalui APBN, pembangunan berbasis obyek daya tarik wisata melalui APBD, dan pembangunan desa wisata diinisiasi melalui dana desa yang ditindaklanjuti instansi terkait.
Baca Juga: Bangun Destinasi Wisata Gunakan Dana Desa, Kades Wasuemba Diapresiasi Bupati
"Dana APBN hanya dapat digunakan untuk membangun destinasi berbasis kawasan sehingga untuk percepatan pembangunan di objek-objek wisata potensial dapat didukung melalui APBD dan Dana Desa yang dipastikan dapat memberi dampak ekonomi yang luas dan berkesinambungan," pungkasnya.
Lanjutnya, dengan akan diterapkannya restribusi ditempat wisata sesuai perda nomor 1 tahun 2019 ditiga destinasi wisata prioritas tersebut diharapkan kepada semua pihak dengan kesadaran untuk mendukungnya karena akan menjadi sumber PAD.
"Nantinya pemerintah daerah akan memanfaatkan kembali PAD tersebut untuk pembangunan infrastruktur," tutupnya.