BUTON, BUTONSATU.com - Bupati Buton, Drs. La Bakry, M.Si. bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Drs. Murtaba Muru, M.A, melantik dan mengambil sumpah jabatan 7 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) di Aula Rujab Bupati Buton di Takawa, Pasarwajo, Rabu, 7 Juli 2022.
Bupati Buton pada kesempatan itu menegaskan anggota BPD yang dilantik agar menjalankan kewajibannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Salah satu kewajiban BPD bersama-sama kepala desa memastikan proses penyelenggaraan pemerintah di desa itu berlangsung dengan baik, demokratis, dan musyawaran yang kemudian membantu bersama-sama pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dalam ramgka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Bupati Buton.
Orang Nomor Satu di Buton ini juga berharap agar anggota BPD dan kepala desa selalu menjalin komunikasi dengan agar penyelengaraan pemerintahan di desa bisa berjalan baik.
“Yang berikut kewajiban anggota BPD juga membangun relasi hubungan harmonis dengan kepala desa dengan komunikasi-komunikasi informal dan tidak boleh saling menjatuhan karena sama-sama dipilih masyarakat. Jadi jalin komunikasi agar penyelenggaraan desa bisa berjalan dengan baik,” harapnya.
Berikut Anggota BPD dari 7 desa di Kabupaten Buton yang dilantik:
- Rusdin Anggota BPD Antar Waktu Desa Galanti Periode 2017-2023.
- Sudin Side Anggota BPD Antar Waktu Desa Matawia Periode 2019-2025.
- Nasihu Anggota BPD Antar Waktu Desa Kaongkeongkea Periode 2019-2025.
- Samiun Anggota BPD Antar Waktu Desa Kaongkeongkea Periode 2019-2025.
- La Tapi, S.Pd. SD Anggota BPD Antar Waktu Desa Lapodi Periode 2019-2025.
- Wa Ode Satria Anggota BPD Antar Waktu Desa Holimombo Jaya Periode 2019-2025.
- Arfan Anggota BPD Antar Waktu Desa Todanga 2019-2025.