BUTON, BUTONSATU.com - Puluhan warga Desa Wabula Satu, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, kembali menyuarakan aspirasi mereka terkait kelanjutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sempat tertunda. Aksi tersebut berlangsung pada Selasa pagi (08/04/2025), bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton.
Warga yang hadir dalam aksi tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap program PTSL dan meminta agar prosesnya segera dilanjutkan hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebelumnya, program ini sempat terhenti karena munculnya perbedaan pendapat di tengah masyarakat—sebagian mendukung, sementara sebagian lainnya menolak.
Dalam aksi itu, kehadiran massa diterima langsung oleh Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, SH., yang kebetulan berada di Kantor BPN. Dalam dialog yang berlangsung, Bupati mendengarkan dengan seksama aspirasi yang disampaikan oleh warga.
Komitmen Pemerintah Daerah
Bupati Alvin menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam menyuarakan hak-haknya. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh program PTSL sebagai bagian dari program strategis nasional.
BACA JUGA:
“Masyarakat berhak memiliki sertifikat hak milik. Program ini adalah program pemerintah pusat yang tentu saja didukung oleh pemerintah daerah,” ujar Alvin.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat, terutama agar tidak terjadi konflik horizontal akibat perbedaan pandangan.
“Saya harap ina-ina dan ama-ama yang hadir di sini tenang saja. Saya sudah di sini dan insyaallah kita akan tindak lanjuti. Tapi semuanya harus dilakukan dengan hati-hati demi mencapai kepastian hukum,” tambahnya.
Koordinasi Lintas Sektor
Sebagai langkah lanjut, Bupati Buton berjanji akan melakukan koordinasi lintas sektor dengan pihak-pihak terkait, termasuk BPN, untuk mencari jalan keluar terbaik yang tidak merugikan warga.
“Nanti insyaallah saya coba netralisir dan koordinasi pada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Ia juga mengisyaratkan akan mengagendakan pertemuan resmi dengan pihak BPN guna membahas aspek teknis dan legal dari program PTSL di Desa Wabula Satu.
BPN Siap Tindak Lanjuti
Sementara itu, Koordinator Penetapan Hak BPN Buton, Haswar, menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk melanjutkan program PTSL yang sebelumnya tertunda.
“Rencananya setelah pertemuan dengan Pak Bupati dan pihak-pihak terkait, bidang-bidang tanah yang sudah diukur dan dikumpulkan data yuridisnya akan langsung dilanjutkan. Insyaallah sudah ada kepastiannya,” jelas Haswar.
Ia menambahkan bahwa BPN terus melakukan upaya administratif dan teknis agar seluruh bidang tanah yang sudah terdata dapat segera diterbitkan sertifikat hak miliknya.
Dengan adanya respons cepat dari Pemerintah Daerah dan BPN, masyarakat Wabula Satu berharap proses PTSL dapat segera berjalan kembali. Mereka berharap program ini menjadi solusi jangka panjang terhadap kepastian hukum atas kepemilikan tanah di desa mereka.