BUTON, BUTONSATU.com - Berdasarkan Keputusan Bupati Buton Nomor 176 Tahun 2021 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Buton Nomor 146 Tahun 2021 tentang penetapan waktu pelaksanaan dan Desa yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa secara serentak di wilayah Kabupaten Buton tahun 2021.
Diketahui, pemilihan Kepala Desa secara serentak di wilayah Kabupaten Buton akan dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2021. Pemilihan Kepala Desa secara serentak ini akan di ikuti sebanyak 23 Desa dengan total anggaran bersumber dari APBD sebesar 1,8 miliar rupiah (Sebelum Refocusing).
Tentu itu bukan anggaran sedikit ditengah situasi pandemi seperti sekarang, oleh karenanya semua pihak yang terlibat dalam suksesi pemilihan Kepala Desa harus benar benar mengambil peran secara baik sesuai petunjuk regulasi, serta menjaga nilai nilai demokrasi yang luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan jurdil (Jujur, Adil).
Semua itu penting dilakukan, agar Kepala Desa terpilih adalah merupakan hasil seleksi terbaik dari semua calon yang ada, dalam upaya terwujudnya Desa Maju dan Mandiri sebagaimana motivasi awal lahirnya otonomi Desa.
Desa merupakan “Rumah” bersama, tempat bernaung, bertumbuh dan mengoptimalkan semua potensi yang dimiliki untuk kemakmuran masyarakat di dalamnya. Dalam rangka mewujudkan kemakmuran masyarakat Desa itu, posisi Kepala Desa sangatlah penting karena ia diberi kewenangan untuk mengelola keuangan Desa.
Namun yang perlu digaris bawahi adalah terpilih atau tidaknya calon Kepala Desa, bergantung pada masyarakat Desa itu sendiri.
Dalam konteks itu, maka perlu kiranya sebelum menentukan pilihan, ada baiknya para pemilih memperhatikan tiga hal berikut :
- (Track Record atau Rekam Jejak). Track Record atau rekam jejak berkaitan dengan apa yang ada dalam ingatan publik tentang figur calon Kepala Desa yang maju dalam kontestasi. Ingatan publik itu tentu tidak datang begitu saja, tapi melalui proses panjang tentang kontribusi apa yang telah diperbuat oleh si calon Kepala Desa, bagaimana Ia berinteraksi dalam kehidupan sosial, dan semua hal yang melekat pada diri si calon, baik berupa perbuatan, sikap dan karakter yg mengalir dalam denyut aktivitas kesehariannya. Dalam banyak kasus ditemukan, nanti menjelang pemilihan barulah ada perubahan sikap dan perilaku yang cenderung “bertentangan” dengan apa yang biasa dilakukan selama ini. Ada yang tiba tiba murah senyum pada semua orang, obral kebaikan di mana mana, serta aktif dalam kegiatan kegiatan sosial. Itu baik dan semoga terus konsisten hingga usai waktu pemilihan, namun dalam konteks track record diatas, yang kita maksud adalah semua kebaikan kebaikan sosial itu dilakukan secara alami dan memang telah mengakar menjadi karakter dari si calon tanpa harus didorong oleh motif pilkades. Perilaku yang berlangsung secara alami itu merupakan modal dasar yang pasti akan mempengaruhinya ketika memilkul jabatan sebagai Kepala Desa. Track Record itu yang pada akhirnya akan menuntun pemilih, apakah si calon Kepala Desa itu memiliki integritas (kejujuran) dan dapat dipercaya atau justru sebaliknya. Tidak saja sampai disitu, dengan memperhatikan track record, maka juga akan menuntun pemilih untuk merekam semua tahapan pilkades hingga tiba pada hari pemungutan suara. Apakah si calon selama tahapan pilkades fokus membawa program untuk meraih dukungan publik, atau justru lebih menggunakan isu SARA, praktek money politic, intimidasi, dan semua bentuk kecurangan lain yang bertentangan dengan nilai nilai demokrasi. Semua itu penting diperhatikan, karena pemimpin yang lahir dari proses politik yg curang, saat menjalankan roda kekuasaannya pasti juga tidak jauh berbeda.
- (Memiliki Jaringan Yang Luas). Tidak dapat dipungkiri, mengelola Desa bukanlah perkara muda tapi juga tidak terlampau sulit selama ruang komunikasi terus terbangun dengan semua pihak. Karenanya calon Kepala Desa terpilih mesti memiliki jaringan yang luas. Maksud jaringan yang luas disini adalah seberapa jauh si calon Kepala Desa terpilih dapat mengakses sumber sumber kekuasaan Eksekutif dan Legislatif, LSM yang konsen bergerak di Desa, dan atau pihak lain yang dapat mendukung terwujudnya kemajuan dan kemandirian Desa tersebut. Dengan kemampuan membangun jejaring, komunikasi dan lobi, bisa saja kegiatan-kegiatan yang menguras anggaran dalam jumlah besar tetap dapat dilakukan di Desa, tanpa harus menggunakan Dana Desa(DD) dan atau Dana Alokasi Desa (ADD). Sehingga DD dan atau ADD itu bisa lebih terkosentrasi pada program pemberdayaan dan peningkatan Pendapatan Asli Desa. Namun sekali lagi, semua bergantung pada kemampuan si calon Kepala Desa terpilih dalam membangun jejaring, komunikasi dan lobi. Sebab Sudah menjadi rahasian umum, siapa yang dekat dengan penjual minyak wangi pasti akan kebagian wanginya.
- (Program Kerja Calon Kepala Desa). Tidak jarang ditemukan, pertimbangan pertama pemilih sebelum menentukan pilihannya dipengaruhi oleh hubungan keluarga, kedekatan pertemanan, dan sederet pertimbangan primordial lain, lalu cendrung mengabaikan faktor program kerja ini. Padahal jika ingin melihat Desa itu bergerak maju dan mandiri, selain pertimbangan pada poin satu dan dua diatas, mestinya program kerja mendapat porsi pertimbangan utama sebelum pemilih menentukan pilihannya. Sebab apa yang tertuang dalam visi dan misi calon Kepala Desa terpilih, pada akhirnya akan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des) yang akan menjadi rujukan pembangunan untuk jangka waktu selama enam tahun kedepan. Posisi RPJM Des bagi kepala desa seyogianya ibarat kompas bagi seorang pelaut, ketika nakhoda kehilangan kompas dan salah membaca arah mata angin, tersesatlah nakhoda dan seluruh penumpang kapalnya.
Akhirnya, Pemilihan Kepala Desa adalah instrumen yang disediakan oleh negara untuk memilih pemimpin terbaik dari yang baik untuk jangka waktu enam tahun kedepan.
Ketiga hal diatas (Track Record, memiliki jaringan yang luas serta program kerja calon Kepala Desa) sudah sepatutnya menjadi perhatian serius dan utama pemilih, sebelum menentukan pilihannya didalam bilik suara. Agar Desa yang menjadi “Rumah” kita bersama, terus merangkak maju dari Desa Tertinggal, berjalan Menuju Desa Berkembang, Berlari Menuju Desa Maju, dan Kokoh Menjadi Desa Mandiri, dapat tercapai dalam waktu yang tidak begitu lama.
Penulis: SADAM
Sekretaris Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Buton