BUTON,BUTONSATU.com - Bupati Buton, La Bakry memberi peringatan apabila ada oknum ASN yang melakukan jual beli jabatan. Jika ditemukan, akan langsung dipecat dengan tidak hormat.
Hal itu disampaikan La Bakry dalam sambutannya pada Acara Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan Jabatan Kepala Sekolah, di Aula SMPN 7 Buton, selasa (12/10/2021).
Orang nomor satu di Buton itu sangat mengecam jika ada yang pejabat atau kepala sekolah yang menduduki jabatannya dari hasil bayar membayar.
"Apabila saya dapati (oknum yang lakukan jual beli jabatan-red), kalaupun dia ASN, maka saya akan sanksi tegas pemecatan dengan tidak hormat," tegas La Bakry.
"Sebab ada beberapa kepala sekolah yang mendatangi saya langsung, dirinya mengatakan saat menjadi kepala sekolah dimintai uang bervariasi, ada Rp10 juta, Rp15 juta dan Rp20 juta," tambahnya.
BACA JUGA:
Baca Juga: 51 Kepala Sekolah di Buton Berganti
La Bakry mengimbau, jika ada oknum yang melakukan jual beli jabatn, agar segera dilaporkan untuk ditindak lanjuti.
"Karena menurut saya, tidak mungkin ada informasi yang berkembang tersebut dan laporan kepala sekolah kalau tidak ada proses jual beli jabatan. Maka dari itu, sekali lagi saya tegaskan jangan percaya dan sesegera mungkin laporkan ke saya, agar kita basmi mafia-mafia yang coba menghancurkan daerah terkhusus nama baik saya secara pribadi," ujarnya.
"Saya tidak pernah menyuruh atau mengharapkan setiap jabatan bayar kepada saya melalui siapa saja, baik itu dari instansi terkait maupun siapa saja," sambung La Bakry lagi.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Buton Harmin mengatakan, dirinya tidak mengetahui pasti atau mendengar ada jual beli jabatan kepala sekolah.
"Saya tidak mengetahui atau mendengar selama ini ada jual beli jabatan (kepala sekolah-red). Kalaupun ada, saya pribadi tidak mengetahui," katanya.
"Apabila kemudian hari terdapat anak buah saya melakukan jual beli jabatan, maka dengan tegas saya akan tegur dan akan melaporkan ke pimpinan, tindakan apa yang kita akan berikan kepada ASN tersebut," pungkas Harmin.