BUTON, BUTONSATU.com -  Status hukum Pulau Kawikawia yang menjadi wilayah administrasi Kabupaten Buton Selatan (Busel) terusik oleh klaim sepihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Status hukum tersebut pada akhirnya meningkat pada tataran sengketa batas wilayah antara Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra) dengan Provinsi Sulsel dalam proses pembaharuan Undang-undang kedua provinsi tersebut.

Sebelumnya, masalah Pulau Kawikawia yang menjadi wilayah administrasi Kabupaten Busel pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pemkab Kepulauan Selayar. Namun, pada akhirnya permohonan pengujian Undang-undang Pembentukan Kabupaten Busel tersebut kandas dan dimenangkan oleh Pemkab Busel berdasarkan fakta hukum dan fakta sejarah yang ada.

Draf Pembaharuan Undang Undang Provinsi Sultra dan Provinsi Sulsel telah selesai dibahas di Komisi II DPR RI, namun terdapat 2 versi Draft UU yang beredar di masyarakat yaitu versi 55 pasal dimana pada pasal 4 memuat batas posisi koordinat kedua provinsi tersebut dan versi 8 pasal yang tidak memuat informasi batas koordinat.

Pada pasal 4 Rancangan Undang-Undang Sultra dan Sulsel yang mengatur tentang titik koordinat batas wilayah administrasi, ternyata RUU versi  55 pasal tersebut menempatkan Pulau Kawikawia menjadi bagian wilayah administrasi Provinsi Sulsel, bahkan akhirnya masalahnya meluas sampai Pulau Moromaho di bagian Kabupaten Wakatobi, tidak masuk menjadi bagian dari wilayah Administrasi Provinsi Sultra.

Keadaan ini pun membuat Pemprov Sultra melalui Gubernur H. Ali Mazi, SH segera mengambil langkah tegas dan protes keras kepada Komisi II DPR RI melalui surat resmi dan audiensi langsung untuk menjelaskan kepada Pemerintah Pusat melalui Komisi II DPR RI bahwa Pulau Kawikawia dan Pulau Moromaho berdasarkan fakta sejarah dan fakta hukum adalah bagian dari Provinsi Sultra.

Sehingga pada akhirnya Komisi II DPR RI lebih memilih untuk mengesahkan Draft UU versi 8 pasal yang tidak memuat posisi batas koordinat dengan harapan batas koordinat akan diuraikan melalui penegasan batas oleh kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Draft UU versi 8 pasal tersebut saat ini telah disahkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sultra dan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulsel. Dengan disahkannya Draft UU versi 8 pasal ini menjadi UU Nomor 4 Tahun 2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2022 maka menjadikan posisi Pemerintah Provinsi Sultra dan Pemkab Busel diatas angin karena Penegasan Batas melalui Kemendagri akan menyesuaikan dengan UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Busel dan UU Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Wakatobi yang tentunya akan semakin mempertegas posisi Pulau Kawikawia dan Pulau Moromaho dalam lingkup wilayah Administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam rilisnya Ilmiawan, S.T., M.Eng, yang merupakan Tenaga Ahli Geospasial Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dari Asosiasi Profesi Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) Komisariat Wilayah Jawa Barat menyampaikan bahwa berdasarkan paparan Imam Ridho Angga Yuwono, SH., MH, sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Sultra melalui Tim Koordinasi Status Pulau Kawikawia menyatakan bahwa berdasarkan kewenangan yang diatur oleh UUD 1945 memang Pemerintah Pusat adalah pihak yang berhak menentukan wilayah administrasi daerah Provinsi dan Kabupaten, tetapi harus menimbang aspek sejarah serta hukumnya supaya masyarakat bisa menerima dan tidak ribut terhadap keputusan pemerintah.

Baca Juga: Dampingi Gubernur Sultra, Putra Asal Wabula Ini Bakal Bicara Status Pulau Kawikawia

Sehingga saat itu Imam Ridho Angga Yuwono menambahkan, lanjut kata Ilmiawan, lampiran peta UU Busel sudah sangat tegas menyatakan Pulau Kawikawia masuk wilayah administrasi Busel meskipun terjadi kesalahan penempatan titik koordinat. Tetapi pembuat peta sudah memenuhi kaidah-kaidah pembuatan peta sebagaiman yang ditentukan oleh PP No 78 Tahun 2007 sebagai acuan pembentukan DOB Busel. Dan terkait kesalahan koordinat akibat pergesaran posisi pulau kawi kawia dalam peta lampiran UU Busel tersebut telah dikaji dan diluruskan oleh rekan Tim Koordinasi Status Pulau Kawi-Kawia saudara Ilmiawan.

Sementara itu pula, Anggota Tim Koordinasi Status Pulau Kawikawia dari Budayawan La Ode Hasmin Ilimi, menjelaskan bahwa dalam tinjauan historis Pulau Kawikawia dan Pulau Moromaho merupakan hak tradisional kesatuan masyarakat Hukum Adat Kesultanan Buton yang dibuktikan dengan dokumen tertulis berupa Surat Keputusan Pemerintah Swapraja Buton tertanggal 3 April 1956 yang ditandatangani oleh Sultan Buton La Ode Faalihi yang menerbitan izin pengolahan pupuk dari kotoran burung dari kedua pulau tersebut.

Hal ini merupakan manivestasi adanya hak olah terdahulu yang secara politik Hukum Agraria menjadi hak olah terdahulu bagi Kesultanan Buton dalam hal ini Pemerintah Swapraja Buton. Karena itu tim penegasan Pulau Kawikawia menekankan kepada pemerintah pusat untuk melaksanakan Pasal 18 b ayat 2 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya.

Oleh karena itu dalam menentukan wilayah administrasi Prov Sultra, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri wajib mengikuti UU Busel dan memutuskan pulau Kawikawia masuk sebagai wilayah administrasi Provinsi Sultra.

Selanjutnya Ilmiawan, S.T., M.Eng, menjelaskan bahwa sesuai kaidah peta dan kartografi "Peta dalam Lampiran UU Busel sudah sesuai dengan pengertian, fungsi dan tujuan peta yaitu dapat memberikan informasi spasial kepada pengguna peta, selain itu dalam ilmu kartografi peta lampiran UU Busel tersebut telah memenuhi 3 syarat utama peta yaitu Conform, Equidistance dan Equivalent .

"Artinya kartografer sebagai pembuat peta menyadari bahwa pulau kawi kawia yg digambarkan dalam lampiran UU Busel merupakan representasi dari pulau kawi Kawia dengan posisi koordinat yg sesuai tersebut meskipun terjadi pergeseran posisi koordinat dari posisi sebenarnya," ungkap Ilmiawan.

Selain itu Ilmiawan menambahkan bahwa dari sisi jenis peta, maka peta lampiran UU Busel merupakan jenis PETA TEMATIK yaitu peta yang hanya memberikan informasi  wilayah administrasi yg ditandai dengan pewarnaan pada spasial peta yang ditonjolkan, dimana Pulau kawi Kawikawia masih diberi warna yang sama dengan wilayah administrasi Busel lainnya yang menunjukan bahwa pulau tersebut masih satu kesatuan dengan wilayah administrasi Busel. 

Sehingga sebagai penutup, Ilmiawan menyimpulkan bahwa secara garis besar, peta lampiran UU Busel telah memenuhi syarat dan kaidah pemetaan meskipun dinodai oleh adanya pergeseran posisi Pulau Batuatas dan Pulau kawi Kawikawia.