BUTON, BUTONSATU.com- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton dan pemilik lahan pembangunan Stadion Takimpo bermusyawarah perihal ganti rugi lahan.
Disepakati bahwa bentuk ganti rugi yang dilakukan berupa uang. Terkait besarannya tergantung dari penilaian jasa penilai oleh penilai independen dari Makassar.
Jumlah lahan untuk pembangunan Stadion tersebut mencapai 120.000 meter persegi atau 12 hektar, yang terdiri dari 15 orang pemilik lahan dengan ukuran yang berbeda-beda.
Setelah diperkirakan total ganti rugi yang harus dibayarkan Pemerintah Daerah mencapai Rp1,5 miliar lebih. Untuk penilaian ganti ruginya disesuaikan, selain penilaian ukuran lahan, juga isi lahan (tanaman)
"Ini (polemik lahan stadion) sudah berlangsung hampir empat sampai lima bulan yang lalu. Dalam perjalanannya memang ada kendala-kendala, baik itu administrasi, maupun ada juga klaim dari orang-orang yang memiliki tanah, tapi alhamdulillah kita bisa atasi, sehingga kita bisa sampai ke musyawarah mengganti kerugian tadi," kata Kepala BPN Buton, Tageli Lese.
Terkait dengan waktu pembayarannya, ia menyebut, menunggu prosedur dari pihak keuangan Pemda Buton.
"Tahap pembayarannya nanti menunggu prosedur dari keuangan, kapan siap, nanti dibayarkan langsung kepada yang berhak melalui transfer rekening," jelasnya.
Baca Juga: La Bakry Kukuhkan Pengurus Bapopsi Buton
Dikatakannya yang melakukan musyawarah terkait bentuk ganti rugi adalah pihak yg berhak atau pemilik lahan itu sendiri dengan Pemerintah Kabupaten Buton selaku pihak yang memerlukan tanah. BPN hanya sebagai pelaksana pengadaan atau yg memimpin musyawarah.
Baca Juga: Hadiri Pesta Adat Takimpo, La Bakry Harap Buton Jadi Tuan Rumah Porprov Yang Baik
Sementara itu, Ketua Satgas A Pengadaan Tanah BPN Buton, Ilmiawan menambahkan bahwa percepatan pelaksanaan pengadaan tanah adalah wujud komitmen BPN Buton untuk mensukseskan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sultra yang akan dihelat 2022 mendatang di Buton dan Kota Baubau.
"Jika stadion kita ini cepat kelar pengadaan tanahnya maka segera lakukan sertifikasi dan kemudian Pemda Buton mulai bisa membangun fisik infrastruktur," tuturnya.